Kantor Otoritas Bandar Udara (Otban) Wilayah 1 Bandara Soekarno-Hatta memperketat penerbitan Pas Bandara. Terhitung sejak 1 November 2016, permohonan Pas Mingguan untuk Orang maupun Kendaraan harus didaftarkan secara online.
Sebelumnya Pas Bandara berbasis online diluncurkan hanya untuk Pas Tahunan dan Bulanan.
“Terhitung mulai 1 November 2016, penerbitan Pas Mingguan sudah dilaksanakan secara online, dan kita sudah sosialisasikan,” kata Juru Bicara Kantor Otban Bandara Soekarno-Hatta Mochammad Syukur kepadatangerangonline.id ketika ditemui di kantornya, Rabu (30/11/2016).
Menurut Syukur, permohonan Pas Mingguan sama dengan pengajuan Pas Bulanan ataupun Pas Tahunan.
“Tidak jauh berbeda dengan Pas Tahunan dan Bulanan. Pengajuan Pas Mingguan tidak mengurangi kuota yang sudah dimiliki oleh perusahaan ataupun instansi yang mengajukan,” katanya.
Adapun persyaratan untuk permohonan Pas Bandara mulai dari KTP, SKCK, Surat Pernyataan, Surat dari Perusahaan atau instansi, Pas Foto dan Daftar Riwayat Hidup.
“Bila persyaratan dipenuhi, Pas Mingguan dapat diterbitkan dengan membayar biaya ke Bank yang sudah ditentukan,” kata Syukur.
Ia menjelaskan, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor HK.601/1/1.A phb 2015, tanggal 9 Januari 2015, perihal Kewenangan Penerbitan Pas Bandar Udara.
“Penerbitan Pas Online sudah diatur dalam Peraturan Menteri, dalam ini hanya untuk pegawai atau karyawan instansi pemerintah dan perusahaan swasta yang memiliki hubungan kerjasama dengan pihak pengelola Bandara Soekarno-Hatta,” tandasnya. (Rmt)