Dua tersangka, IR dan RH diringkus petugas Polresta Tangerang saat sedang berusaha membongkar brankas besi di salah satu Perumahan Citra Raya Blok F5/14 RT 2/4, Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kedua tersangka ini adalah spesialis pencurian rumah kosong (rumsong) di Cikupa, diringkus anggota Satreskrim Polresta Tangerang. Dari pengakuan keduanya, brankas tersebut diambil dari sebuah rumah yang belakangan diketahui milik mantan Kapolresta Riau berpangkat Kombes.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Asep Edi Suheri, membenarkan kejadian tersebut. Dari tangan tersangka, pihaknya mengamankan sebuah brankas besi, sebuah pengungkit besi, palu dan pahat.
“Satu dari dua tersangka merupakan residivis dan terbilang nekat. Keduanya berhasil ditangkap petugas saat tengah mencoba membobol brankas besi di salah satu rumah anggota polisi mantan Kapolresta Riau,” ujar Kombes Pol Asep, yang tidak memberikan inisial Kapolresta Riau tersebut.
Saat akan diringkus IR berusaha melarikan diri, sehingga petugas memberikan penembakan untu melumpuhkannya. “Satu tersangka harus kami lumpuhkan pada salah satu kakinya, karena berusaha melarikan diri dari petugas,” katanya.
Dengan kejadian tersebut, Kombes Pol Asep menambahkan, ia berharap kepada masyarakat agar lebih berhati-hati, mengingat aksi kejahatan tidak pandang bulu.
“Karena itu, masyarakat harus mendukung kepolisian dalam berantas kejahatan. Apalagi kalau polisi melakukan tindakan tegas bagi para tersangka yang mengancam jiwa masyarakat jadi harus di didukung,” jelasnya.
Kini kedua tersangka mendekam di Polresta Tangerang dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Yan)