Gadis remaja sebut saja Bunga (16) disetubuhi oleh tetangganya S (30) yang tak jauh tinggal dari rumah korban, di Desa Kubang, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Sebelumnya, korban diancam pelaku akan dihadang jika lewat depan rumah pelaku, bila korban tidak menuruti nafsu bejadnya.
“Pelaku dan korban memang sudah saling kenal, dengan berawal menelpon korban, pelaku menyuruh korban datang ke rumahnya. Setiba di rumah pelaku, lalu mengancam korban, sehingga korban mengikuti nafsu bejad pelaku,” terang Kapolsek Balaraja, Kompol Wiwin, Selasa (24/1/2016).
Setelah dua kali pelaku melakukan tindakan tersebut, lalu korban pun menceritakan hal tersebut kepada ibunya.
“Setelah korban bercerita kepada ibunya, pihak keluarga pun melaporkan kejadian ini kepada kami,” ujarnya.
Dari laporan pihak keluarga, pihak Polsek Balaraja langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Pelaku dijerat pasal 81 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman penjara 7 sampai 15 tahun. (Yan)