Beranda Berita Perda Retribusi KTP dan Air Tanah di Kabupaten Tangerang Bakal Dicabut

Perda Retribusi KTP dan Air Tanah di Kabupaten Tangerang Bakal Dicabut

0

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Paripurna mengenai penyampaian penjelasan Bupati Ahmad Zaki Iskandar terhadap pencabutan 3 Peraturan Daerah (Perda) dan pengusulan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Kamis (16/2/2017).

Tiga Perda yang akan dihapus yakni Perda No.2 tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Pencatatan Sipil, Perda No. 3 tahun 2012 Penyelenggaraan Pertambangan Wilayah Laut, dan Perda No. 8 tahun 2014 tentang Air Tanah.

“Pencabutan ketiga Perda tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Banten tahun 2016. Setiap pemungutan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya, serta pertambangan laut dan air tanah merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi (pemprov),” tukasnya.

Kedua raperda yang diusulkan tersebut yakni raperda tentang pelayanan publik dan raperda tentang kebudayaan daerah.

“Usulan ini sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah sesuai UU No. 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, dan pasal 19 Permendagri No.1 tahun 2014 tentang pembentukan produk hukum daerah,” kata Zaki Iskandar dalam sambutannya. (Yan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini