Beranda Berita 4 Sindikat Pengedar Uang Palsu Diringkus Polsek Panongan

4 Sindikat Pengedar Uang Palsu Diringkus Polsek Panongan

0

Empat orang tersangka pengedar uang palsu Opik (33), Adul (43), Suhendi (33), dan Gondrong (42) diringkus Polisi Sektor (Polsek) Panongan di tempat terpisah. Penangkapan itu berawal dari satu orang tersangka Opik (33) di Jalan Raya Serang Km. 22, Kampung Kawidaran, Desa Kawidaran, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

“Kami mendapatkan informasi dari seorang warga yang tidak mau menyebutkan namanya bahwa tersangka Opik akan melakukan transaksi uang palsu, saat kamu geledah, kami mendapatkan tersangka mengantongi dua lembar uang palsu dengan pecahan 100.000,” terang Kapolsek Panongan AKP Trisno Tahan Uji, Selasa (7/3/2017).

Lanjut dirinya, dari hasil penangkapan tersangka Opik, pihaknya berhasil melakukan pengembangan dan meringkus ketiga pelaku lainnya.

“Dari tangan empat pelaku kami berhasil mengamankan 89 lembar uang kertas pecahan 100.000 dan empat unit handphone,” jelasnya.

Dengan ini ke empat tersangka dijerat pasal 36 ayat (3) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang. (Yan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini