Ratusan supir angkutan kota (angkot) dari berbagai trayek di wilayah Kota Tangerang melakukan unjukrasa di depan Kantor Walikota Tangerang, Rabu (8/3/2017).
Mereka datang berunjukrasa dengan mengendarai angkot masing-masing dan memarkirnya di jalan area Puspemkot sejak pukul 09.00 WIB
Ferdi, koordinator unjukrasa mengatakan, pihaknya meminta Pemkot untuk melarang operasi angkutan online di wilayah Kota Tangerang. “Kita hanya ingin menegakkan undang-undang tentang angkutan umum,” terangnya.
Menurut Ferdi, angkutan online sudah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Kami menuntut Pemerintah Kota Tangerang untuk menertibkan semua jenis angkutan online. Pasalnya, mereka telah melanggar aturan dari undang-undang angkutan umum,” terangnya. (Yip)