Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melaporkan salah satu pejabatnya di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yaitu Kemal Mustafa, Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Tangsel kepada pihak kepolisian.
Laporan tersebut lantaran geram atas aksi Kabid BPBD dalam video youtube bermuatan dugaan mencemarkan nama baik institusi Pemkot Tangsel.
Pelaporan dilakukan sesuai kesepakatan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Tangsel. “Hal ini akan kita laporkan ke Mabes Polri melalui Polres Tangsel. Kita juga akan memberikan masukan tentang pasal apa yang tepat untuk menjerat yang bersangkuta,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) saat jumpa pers di Balaikota Tangsel, Senin (13/3/2017).
Muhammad juga mengatakan, tindakan yang dilakukan Kemal menurutnya tidak etis. Maka, bila ada elemen masyarakat di Kota Tangsel ingin melaporkan Kemal ke polisi dengan langkah hukum tersebut merupakan hak konstitusi setiap warga negara Indonesia. Karena institusinya tidak dapat mencegah laporan dari masyarakat.
“Silakan saja kalau ada masyarakat mau melaporkan. Kita tidak bisa melarang,” kata Muhamad.
Ia menambahkan, sikap Kemal sebagai Aparatur Sipil Negara sudah mencoreng nama baik institusi Pemkot Tangsel. Kemal telah melanggar administrasi dan etika kepegawaian setelah membuat viral di YouTube hingga menjadi konsumsi publik.
“Sekarang posisi Kemal sudah kita non-jobkan. Kalau masalah memberikan bantuan hukum kita lihat dulu, sekarang saja kita sendiri akan menempuh jalur hukum terhadap yang bersangkutan,” pungkasnya. (Arf)