Beranda Berita FPI Kabupaten Tangerang Sambut Putusan Hakim Soal Ahok

FPI Kabupaten Tangerang Sambut Putusan Hakim Soal Ahok

0

Front Pembela Islam (FPI) Kabupaten Tangerang menyambut putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dengan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap kasus penistaan agama Basuki Tjahya Purnama (Ahok).

“Kami sambut putusan hakim, berarti Ahok memang benar telah bersalah dan melanggar hukum,” terang Ketua FPI Kabupaten Tangerang, Habib Muhammad Assegaf saat dikonfirmasi melalui telepon seluler oleh tangerangonline.id, Selasa (9/5/2017).

Dilanjutkan dirinya, dengan putusan hakim tersebut, pihak kuasa hukum tersangka akan mengajukan banding ke PN Jakarta Utara, pihaknya masih enggan berbicara lebih lanjut akan langkah apa yang akan diambil.

“Iya mereka akan mengajukan banding, kita lihat nanti aja ya,” katanya.

Diinformasikan sebelumnya, bahwa Ahok telah melakukan penistaan agama, terhadap agama Islam saat melakukan penyuluhan di Pulau Seribu. (Yan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini