Home Berita PPDB, Pemkot Tangerang Ikuti Aturan Mendikbud

PPDB, Pemkot Tangerang Ikuti Aturan Mendikbud

2

Pemerintah Kota Tangerang akan kembali menerapkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online untuk tingkat SMP Negeri. Selain itu, pada tahun ini untuk seleksi siswa Pemkot Tangerang akan mengikuti Peraturan Menteri Pendidikan No. 17 Tahun 2017 soal Penerimaan Peserta Didik Baru.

Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah mengatakan bahwa dalam peraturan tersebut siswa yang berada  satu zona dengan sekolah yang dituju memiliki potensi sangat besar untuk diterima.

“Dalam Permendikbud itu diatur bahwa sekolah akan menerima siswa yang berada dalam zonasi sebanyak 90 persen. Sedangkan untuk jalur prestasi disediakan kuota lima persen dan sisanya untuk umum,” papar Walikota.

Walikota menyambut baik terkait peraturan tersebut. Pasalnya ketersediaan SMP Negeri yang ada di Kota Tangerang jumlahnya ada 32 sekolah.

“Sebelumnya kita cuma punya 24 sekolah, tapi Insya Allah pada tahun ini delapan sekolah SMP Negeri baru sudah mulai membuka pendaftaran dan kegiatan belajar mengajar,” paparnya.

Selain itu, Walikota juga berkomitmen untuk tidak ada lagi siswa titipan.

“Walikota aja enggak pernah nitip anak sekolah di SMP Negeri, masa yang laen pada nitip,” tegasnya. (Nji)

2 COMMENTS

  1. Smk kena juga gak? smk jangan deh soalnya kalo misalnya gak ada jurusan di smk yang sesuai zona gimana?

  2. Gimana sih pak saya pusing sama aturan sekolah di smp tangerang yang di utamakan zonasi dulu dari pada nilai un dan usia ,berati enak yg nilai un kecil zonasi dekat bisa masuk smp negeri favorit

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here