Upaya penyelundupan 101 ekor burung dari berbagai jenis oleh seorang warga negara Sri Lanka di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta berakhir dengan kegagalan.
Penumpang berinisial NRRW itu kedapatan menyembunyikan burung-burung tersebut di dalam 15 buah kardus yang dikemas di koper miliknya.
Burung- burung tersebut rencananya diselundupkan ke Sri Lanka melalui penerbangan internasional.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten (Karantina Banten) Duma Sari M.H. mengatakan, temuan tersebut merupakan hasil pengawasan petugas gabungan Aviation Security (Avsec), Bea Cukai, dan Badan Karantina Indonesia di area keberangkatan.
“Bandara merupakan salah satu pintu strategis lalu lintas satwa. Karena itu, sinergi antara Karantina, Bea Cukai, Avsec, BKSDA, dan instansi terkait sangat penting,” ujar Duma, Sabtu (5/9/2026).
“Dengan kolaborasi ini, potensi pelanggaran dapat lebih cepat terdeteksi dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing,” tambahnya.
Duma menjelaskan, petugas menemukan berbagai jenis burung, di antaranya Murai Papua, Sepah Gunung, Pipit, Parkit, Sempur Hujan Sungai, Sempur Hujan Darat, Pleci, Sepah Raja, dan Perkici.
“Pemeriksaan lebih lanjut menemukan Sepah Raja dan Perkici yang termasuk jenis satwa dilindungi berdasarkan aturan konservasi sumber daya alam hayati,” jelas Duma.
Karantina Banten berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk pemeriksaan, penyelidikan, dan penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan masing-masing.
Sementara terhadap seluruh burung tersebut, petugas melakukan pendataan, pemeriksaan kesehatan, identifikasi jenis, serta verifikasi dokumen dan persyaratan karantina.
Langkah tersebut bertujuan untuk menentukan status serta penanganan lebih lanjut terhadap masing-masing satwa sesuai ketentuan yang berlaku. (Rmt)

