Dalam sepekan, 2438 pelanggar pengendara terjaring dalam operasi Patuh Kalimaya yang digelar oleh Satuan Lalulintas Polres Kota (Polresta) Tangerang. Dari 2438 pelanggar tersebut, sebanyak 1630 dikenakan tindakan tilang dan sebanyak 828 pelanggar hanya dikenakan teguran saja.
“1630 pelanggar kami kenakan tilang dikarenakan tidak melengkapi surat-surat kendaraan yang mereka kenakan,” kata Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Eko Bagus Riyadi saat dikonfirmasi oleh tangerangonline.id, Selasa (16/5/2017).
Dilanjutkan Kompol Eko, 828 pelanggar lainnya hanya diberikan teguran, karena tidak melakukan pelanggran yang fatal, dan surat-surat kendaraan pun para pelanggar tersebut lengkap.
“Yang 828 pelanggar ringan tersebut hanya kami berikan teguran saja, karena surat-surat kendaraan mereka lengkap,” lanjutnya.
Diterangkan oleh dirinya, pelanggar pada operasi Patuh Kalimaya pada tahun 2017 ini didominasi oleh kendaraan beroda dua. “Dari 2438 keseluruhan pelanggar, didominasi oleh kendaraan beroda dua, yaitu sebanyak 1417 pelanggar,” terangnya.
Operasi Patuh Kalimaya pada tahun ini yang digelar oleh Polresta Tangerang dari tanggal 9 sampai dengan tanggal 15 Mei 2107 ini, agar pengendara sadar bahwa berkendara dengan lengkap itu membuat si pengendara aman. (Yan)