Mantan Kapolri yang kini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Selasa malam (3/11/2026), menjelaskan pihaknya sudah menyita 11 unit telepon seluler, flasdisk dan Ipad.
Ia mengatakan, para Jenderal itu telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha.
Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka yakni mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Praboeo yang sekarang menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan, Irjen Pol Ahrie Sonta – Kadivkum Mabes Polri dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso – Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri.Mereka ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok.
Kabareskrim menyebut para Jenderal Polisi itu melakukan tindak pidana penyadapan secara ilegal (illegal intercept), akses ilegal (illegal access), serta penghapusan data elektronik.
Penyadapan diduga dilakukan secara tidak prosedural terhadap Presiden RI Prabowo Subianto, Seskab, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, hingga pengusaha.
Penyadapan berlangsung dari tahun 2025 hingga 2026 tanpa melalui prosedur yang diatur dalam Perkap (Peraturan Kapolri) Nomor 5 Tahun 2010.
Presiden Prabowo Subianto dan Seskab Teddy Indra Wijaya disebut menjadi dua pihak yang menjadi sasaran penyadapan. Aktivitas penyadapan diduga dilakukan dari sebuah rumah di kawasan Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan.
Dalam perkembangan sebelumnya, beredar tangkapan layar percakapan grup WhatsApp yang diduga berasal dari lingkungan internal Polri. Pesan tersebut menyebut sejumlah perwira telah ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.(MRZ)

