Berita
Polsek Balaraja Ringkus Komplotan Penjual Emas Palsu
Kepolisian Sektor (Polsek) Balaraja berhasil meringkus Komplotan penjual emas palsu yang kerap kali beraksi di wilayah hukum Polsek Balaraja.
Kapolsek Balaraja, Kompol Wiwin Setiawan mengungkapkan, bahwa komplotan pelaku ditangkap oleh pihaknya di lokasi yang berbeda.
“Pertama kita amankan dulu pelaku yang sebelumnya menjual emas di wilayah Balaraja yakni, Warni (24) (sebelumnya berinisial Ash). Kemudian, kita lakukan pengembangan dan didapati dua pelaku lainnya,” ungkapnya, Rabu (24/5/2017).
Dilanjutkan dirinya, para pelaku lainnya, Edi (40) dan P (16) yang diringkus di lokasi berbeda yakni, di Tenjo, Kabupaten Bogor.
“Satu diantaranya memang masih dibawah umur dan tidak bersekolah. Mereka melakukan hal ini lantaran desakan ekonomi. Mereka melakukan ini kurang lebihnya satu tahun,” pungkasnya.
Dalam penipuan menjual emas palsu tersebut, para pelaku membuat nota perhiasan yang mirip dengan nota perhiasan asli. Sehingga, para karyawan ataupun pemilik toko emas dapat dikelabui oleh pelaku.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan hukuman diatas 5 tahun penjara. (Yan)
