Berita
Bupati Surati Kementerian Minta Tinjau Ulang Permendikbud No 17/2017
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menyapaikan ketidak setujuan terhadap sistem zona dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Budaya (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2017.
Hal tersebut disampaikan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, bahwa Pemkab Tangerang sudah mengirim surat pada Kamis (7/7/2017) lalu ke Kementrian Pendidikan dan Budaya RI agar Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 ditinjau ulang.
“Untuk rasio PPDB di Kabupaten Tangerang sangat jomplang dengan kelulusan SD dan SMP yang bisa kami terima,” ujarnya sesudah menghadiri sidang rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Tangerang.
Zaki melanjutkan, kendati demikian pihaknya untuk saat ini mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kemendikbud, sampai ada surat susulan atau balasan yang akan diterima pihaknya dari Kemendikbud.
“Kita ikuti ketentuan yang sudah ditetapkan sampai ada surat susulan dari Kemendikbud,” tutupnya. (Yan)
