Beranda Berita Kejari Tahan Pejabat Pemkot Tangerang

Kejari Tahan Pejabat Pemkot Tangerang

0

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang akhirnya melakukan penahanan terhadap salah satu pejabat di lingkungan Pemkot Tangerang, Afdiwan, Rabu (19/7/2017).

Mantan Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada BPBD itu ditahan karena kasus pungli retribusi proteksi alat pemadam kebakaran yang diluar ketentuan Perda.

Pungutan tersebut diduga untuk memuluskan pemeriksaan proteksi alat pemadam kebakaran yang menjadi salahsatu persyaratan kelayakan gedung.

“Hari ini agenda tahap 2 atau penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum,” jelas Kasi Pidsus Kejari Kota Tangerang Tengku Firdaus kepada awak media pada, Rabu (19/7/2017).

Dari hasil penelitian dan pendapat tim penuntut umum, menurut Tengku, dikhawatirkan tersangka melarikan diri dan menhilangkan barang bukti. Maka terhadap tersangka yang kini menjabat Kabid di Dinas Pertanahan itu dilakukan penahanan.

“Tersangka dititipkan di rutan klas 2b Serang selama 20 hari, terhitung hari ini untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan Topikor Serang,” kata Tengku.

Ketika ditanya apakah akan ada tersangka baru dalam kasus ini, Tengku menambahkan, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan.

“Nanti kita lihat fakta persidangan dan cocokan dengan alat bukti yang kita punya,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Afdiwan telah ditetapkan tersangka oleh Kejari Kota Tangerang sejak bulan Mei 2017 lalu. Penyidik juga sudah melakukan penggeledahan terhadap kantor BPBD untuk mencari bukti-bukti baru yang telah merugikan para pengusaha. (Nji)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini