Oleh: Budi Usman, Aktivis Tangerang Utara.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan jembatan yang akan dibangun dari pulau reklamasi C dan D, Jakarta Utara ke Pantai Dadap, Kabupaten Tangerang akan menjadi akses baru yang menghubungkan Tangerang dan Jakarta. “Ini Bagus untuk jalur alternatif Tangerang dari dan ke Jakarta,” (Tempo, Senin 21 Agustus 2017 )
Bupati Tangerang Zaki Iskandar mengatakan jembatan ini akan terhubung dengan banyak jalan di Kabupaten Tangerang seperti jalan di wilayah Kosambi dan Teluk Naga. Jembatan ini, kata dia, akan menjadi jalur alternatif baru kendaraan dari Tangerang ke Jakarta. “Karena jalan yang ada sekarang sangat padat dan macet,” katanya.
Catatan kami dari kegiatan “ilegal” Reklamasi di pesisir dan kawasan perikanan empang serta tambak sekitar pantai Dadap ,Kosambi Timur ,Salembaran Jati Tangerang bagian utara (21/8/2017) masih terus berjalan. Pantauan di tiga desa, Salembaran Jati, Kosambi Timur dan Dadap sudah menjadi hamparan lahan baru dari hasil reklamasi. Sebelumnya, lahan itu adalah lahan perikanan dan pesisir pantai.
Misalnya di sepanjang pesisir pantai Kecamatan Kosambi, kini sudah berubah fungsi menjadi daratan baru. Di sana terdapat alat berat dan sudah dimulainya pembangunan jembatan yang akan menghubungkan antara Kabupaten Tangerang dengan wilayah Kamal, Jakarta Barat. Sejumlah pekerja dan lampu penerangan jalan terlihat.
Untuk diketahui, PT Tangerang International City (TIC) sebagai pihak pemrakrasa sebagai reklamasi pantai Tangerang mendapat izin reklamasi pada tanggal 23 September 2010 dari Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN).
Dari 9.000 hektare luas pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang, 7.500 hektare bakal di reklamasi oleh pihak PT TIC. Namun, rencana tersebut diprotes oleh Walhi . Menurut Nur Hidayati sebagai Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Pemkab Tangerang dan Provinsi Banten dan Pemerintah psat seperti tutup mata dengan kegiatan reklamasi dan pengurukan sistematis areal perikanan tersebut.
“Ini mereka tidak ada yang mengindahkan aturan dan regulasi yang berlaku di Negeri ini. Pernah ada diskusi dengan warga, hasilnya reklamasi diminta oleh Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar agar dihentikan. Tetapi, kenyataan dilapangan berbeda, Pemerintah sempat menutup kegiatan reklamasi saat terjadi kerusuhan di Dadap, kini berjalan lagi,” ujarnya. Pemerintah, kata dia, seolah tidak memikirkan dampak dari kerusakan ekosistem. Reklamasi membuat biota laut di daerah tersebut seperti terumbu karang akan mati. Termasuk ikan-ikan yang hidup di sekitar terumbu. “Jangan karena untuk hunian elite dan pusat bisnis mendatangkan kerugian buat bagi warga yang umumnya adalah nelayan,” ujarnya.
Menurutnya, lahan perikanan kini sudah habis. Padahal seharusnya ada izin dari Kementerian Lingkungan Hidup. Sebab hal ini akhirnya telah melanggar UU No.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. “Seharusnya Pemerintah Daerah melarang ini, karena mereka melakukan pelanggaran. Apa susahnya melakukan larangan atas perbuatan yang salah,” terangnya.
Sementara itu, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, dia membantah masyarakat menolak rencana penataan Dadap. Saat ini, kata dia, justru karena sempat terjadi distorsi beberapa waktu lalu dengan para nelayanan di Dadap masyarakat di Dadap malah ingin ditata. “Karena yang saya mau buat itu ditata. Kalau enggak mau ditata kita tinggalin. Kita tata saja yang lain,” ujarnya.
Zaki juga menyangkal akan ada jembatan di wilayah tersebut. “Jangan geer, mohon maaf mana mau ada yang turun ke sana dalam kondisi seperti itu. Siapa yang mau jual kepada pengembang, siapa yang mau bangun jembatan. Enggak benar itu,”seperti di lansir dari Tangerangnews 27/1/2017 lalu.
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” demikian bunyi pasal 33 ayat 3 UUD 1945.
Pasal ini sudah demikian jelas, demikian terang benderang, tidak ber-wayuh arti dan interpretasi bahwa seluruh kekayaan alam (natural resources) yang berada dalam perut bumi, di berbagai bukit dan gunung-gunung, di atas tanah yang berupa hutan dan di dalam air yang berupa hasil-hasil sungai, danau, dan lautan di seluruh Indonesia harus dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Penjelasan atas pasal 33 itu, antara lain, menyatakan “kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang”. Kata-kata “bukan kemakmuran orang-seorang” itu ditulis dengan huruf tebal. Juga diuraikan dalam penjelasan UUD 1945 itu bahwa negara harus menguasai cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menentukan hidup orang banyak. “Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan orang-seorang yang berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasnya.”
Definisi reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase. Reklamasi dapat juga didefinisikan sebagai aktivitas penimbunan suatu areal dalam skala relatif luas hingga sangat luas di daratan maupun di areal perairan untuk suatu keperluan rencana tertentu.
Berdasarkan investigasi lapangan, (17/9/2015) hingga (6/5/2016), kegiatan reklamasi telah menyebabkan persoalan baru terkait lahan perikanan dan pesisir pantai Kecamatan Kosambi dan Teluknaga sepanjang pantai Kabupaten Tangerang, terutama di sepanjang pantai dan pesisir Kelurahan Dadap, Kosambi Timur, Desa Salembaran Jaya, Salembaran Jati dan Pantai Muara Teluknaga Kabupaten Tangerang.
Terungkapnya masalah administrasi dan korupsi dalam reklamasi Teluk Jakarta membuat proyek serupa di daerah lain mendapat sorotan. Daerah-daerah lain yang bersinggungan dengan Ibu Kota ternyata memiliki rencana serupa.
Tengoklah Kabupaten Tangerang yang berada di Provinsi Banten. Ternyata, proyek reklamasi telah tertuang dalam peraturan daerah sejak tahun 1996 lalu. “Memang sudah ada aturannya dari lama,” kata Bupati Tangerang Zaki Iskandar (rappler.com 21/4/16). Menurut Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang Tahun 2011-2031, area reklamasi mencakup lautan di kawasan Dadap-Kosambi hingga daerah Kronjo. Luasnya hingga dua kali reklamasi di Jakarta, atau mencapai 9 ribu hektare. Akan ada 7 pulau buatan yang dibangun.
Pencurian Pasir
Reklamasi Jakarta maupun Tangerang ini tak hanya berdampak pada nelayan di wilayah sekitar pulau buatan. Para nelayan di Pantai Serang Utara, Banten, juga terkena dampaknya. Sebelumnya, di Era Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya Manusia Rizal Ramli mengatakan, proyek reklamasi Teluk Jakarta dihentikan sementara untuk menuntaskan masalah administrasi hingga sesuai dengan undang-undang. Namun, hingga saat ini memang masih belum keluar surat resmi penghentian, sehingga perusahaan pengembang masih bandel untuk melanjutkan pengerjaan. Terutama, di daerah Pontang, Tanara, dan Tirtayasa.
Pusat Data dan Informasi KIARA (2017), mencatat bahwa proyek reklamasi 17 pulau dan pencemaran di Teluk Jakarta terbukti menurunkan hasil tangkapan ikan nelayan di Sepanjang pesisir pantai Tangerang dan Pulau Pulau di gugusan Kepulauan Seribu. Sebelum proyek Reklamasi dijalankan, nelayan tangerang Utara dapat membawa pulang hasil tangkapan ikan sebanyak 3-5 ton per bulan. Namun jumlah itu, turun drastis sebanyak 30-40 persen setelah adanya proyek reklamasi dan laut semakin tercemar.
Reklamasi Tangerang utara dan Teluk Jakarta dianggap bertentangan dengan sejumlah peraturan perundangan yang berlaku, yaitu: 1) UU No 27/2007 dan UU No 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; dan 2) UU No 32/2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
UU No 27/2007 Pasal 60 ayat 1 mengamanatkan bahwa masyarakat pesisir memiliki hak dalam pengeloaan pesisir dan pulau-pulau kecil, yaitu:
a. memperoleh akses terhadap bagian Perairan Pesisir yang sudah diberi Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan;
b. mengusulkan wilayah penangkapan ikan secara tradisional ke dalam RZWP-3-K;
c. mengusulkan wilayah Masyarakat Hukum Adat ke dalam RZWP-3-K;
d. melakukan kegiatan pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil berdasarkan hukum adat yang berlaku dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. memperoleh manfaat atas pelaksanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
f. memperoleh informasi berkenaan dengan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
g. mengajukan laporan dan pengaduan kepada pihak yang berwenang atas kerugian yang menimpa dirinya yang berkaitan dengan pelaksanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
h. menyatakan keberatan terhadap rencana pengelolaan yang sudah diumumkan dalam jangka waktu tertentu;
i. melaporkan kepada penegak hukum akibat dugaan pencemaran, pencemaran, dan/atau perusakan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang merugikan kehidupannya;
j. mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap berbagai masalah Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang merugikan kehidupannya;
k. memperoleh ganti rugi; dan
l. mendapat pendampingan dan bantuan hukum terhadap permasalahan yang dihadapi dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, Pasal 65 UU No 32/2009 menyatakan: 1) Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia; 2) Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat; 3) Setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup; 4) Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan 5) Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Ditolak Aktivis Lingkungan
Aktivis yang juga warga Teluknaga Usup supandi, menilai aktivitas rencana pembuatan Jembatan penghubung Dadap Jakarta serta reklamasi dan rehabilitasi pantai di pesisir Pantai Muara Dadap ,Kosambi timur dan Salembaran Jaya Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang merupakan bagian dari proyek reklamasi tujuh pulau di Kabupaten Tangerang. Karena yang mengerjakan rehab itu pengembang Agung Sedayu dan Tangerang Internasional City, jelas itu kepentingan untuk pengembang semata.
Aktivis dan warga sektar lokasi pengurukan lahan perikanan dan pantai mengatakan, masalah reklamasi Pantai Utara Tangerang selama ini tidak transparan. Baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pengembang. Tau taunya sudah berjalan, pantai diurug, lingkungan dan biota laut menjadi rusak. Di duga rangkaian perizinan reklamasi yang kini dikantongi pengembang raksasa Tangerang Internasional City (Salim Group) dan PT Agung Sedayu harus dikaji ulang. Karena diduga tidak memenuhi aspek prosedural dan berdampak buruk pada lingkungan.
Rencana Reklamasi tujuh pulau di Kabupaten Tangerang sangat berkaitan dengan reklamasi DKI Jakarta yang kini tersandung masalah. Indikasi nya kawasan ini saling terhubung, antara pulau reklamasi Tangerang akan dibangun jalan penghubung. Sebelumnya, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, proyek reklamasi tujuh pulau Kabupaten Tangerang itu sama sekali tidak terkait dengan reklamasi 17 pulau DKI Jakarta.
Bupati Zaki mengatakan, proyek reklamasi tujuh pulau Kabupaten Tangerang sudah berdasarkan Kepres yang terbit tahun 2000 an dan direvisi tahun 2008. Isi revisi dari enam pulau menjadi tujuh pulau dengan luasan yang tetap 9 ribu hektar ” .
Sejalan itu , terbitlah Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 yang menyatakan pesisir pantai dan sebagainya menjadi kewenangan negara atau kementerian terkait dan pulau pulau reklamasi menjadi kewenangan negara dan Provinsi Banten.
Kesimpulan
Terlihat jelas, secara terang-terangan ada pihak yang melakukan pengerjaan reklamasi pesisir pantai dan menabrak aturan tetapi itu didiamkan saja oleh pemerintah. Masyarakat kini bahkan tidak diperbolehkan masuk ke dalam lokasi karena dijaga oleh preman. Padahal mereka tidak mengantongi izin sama sekali. Seakan itu pantai milik mereka saat ini. Alih fungsi lahan perikanan itu terjadi di kawasan Tangerang bagian utara, yakni Kecamatan Pakuhaji, Teluknaga, kosambi dan kegiatan reklamasi jelas melanggar Undang-undang No.41 tahun 2009 dan Undang-undang No.1 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Telah terjadi pelanggaran pemanfaatan ruang laut melalui reklamasi, yang semestinya didahului penerbitan Perda tentang zonasi pesisir serta IMB dan otoritas izin pada reklamasi adalah kewenangan Menteri Kelautan dan Perikanan serta Pemprov Banten karena wilayah pesisir Kabupaten Tangerang merupakan kawasan strategis Nasional.
Idealnya seluruh kegiatan aktivitas massif seperti rencana pembuatan Jembatan Dadap Jakarta serta pengurukan areal Perikanan dan reklamasi pesisir pantai tangerang harus dihentikan tanpa syarat karena hal itu jelas tersirat ada kepentingan kelompok tertentu yang mempengaruhi kebijakan pemerintah.
Desakan aktif agar Pemerintah pusat dan daerah terutama Bupati Tangerang membuat moratorium terbitnya dokumen “ rekayasa” surat pemberitahuan pajak tahunan atau SPPT pesisir yang berimplikasi pada penrbitan sertifikat tanah dan sepanjang Pantai Tangerang yang diduga banyak di rekayasa oknum penyelenggara Negara dan bijaksananya Negara segera menghentikan kegiatan aktivitas massif reklamasi yang penuh akal-akalan dengan modus reklamasi atau rehabilitasi pantai.
Saanya desakan kepada penegak hukum untuk kembali mengusut oknum birokrasi dan pengembang yang bermain dalam dugaan rasuah serta pelanggaran regulasi dan kelestarian lingkungan hidup. Sudah sangat cukup penderitaan warga dan nelayan di wilayah ini menjadi korban arogansi pembangunan yang destruktif yang bertentangan dengan Aturan dan kaidah pelanggaran konsideran hukum tentang perijinan serta pengelolaan penyelamatan kelestarian lingkungan hidup yang berlaku di Republik tercinta ini. (*)