Beranda Berita Gudang Mie Instan di Mauk Digrebek BPOM Banten

Gudang Mie Instan di Mauk Digrebek BPOM Banten

0

Gudang penyimpanan mie instan milik CV H yang terletak di Kampung Sawah Besar RT 12/05 Kelurahan Mauk Timur, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang digerebek oleh BPOM Provinsi Banten, Kamis (6/9/2017) sore.

Daripenggerebekan ini, BPOM berhasil mengamankan ribuan kilogram mie instan yang sudah kadaluarsa. Mie instan dan tersebut diduga berasal dari ritel yang ada di kawasan Kabupaten dan Kota di Tangerang.

BPOM masih melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di gudang mie instan kadarluasa ini.

Kepalabalai POM Serang Banten, Nurjaya Bangsawan mengatakan, mie instan dan makanan ringan yang sudah kadaluarsa tersebut akan berdampak terhadap kesehatan masyarakat.

Berdasarkaninformasi masyarakat, BPOM kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan puluhan ribu kilogram mie instan yang sudah kadarluasa.

“Kami masih melakukan penghitungan jumlah barang bukti yang akan kami sita. Sementara pemilik gudang pada saat penggrebekan tidak ada ditempat,” tutupnya. (Yan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini