Berita
Polisi Dalami Penyelundupan Lobster Senilai Rp 9,5 M di Bandara Soetta
Jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), berhasil membongkar kasus penyelundupan benih atau Baby Lobster. Terbaru, penyeludupan Baby Lobster yang diselundupkan kurang lebih senilai Rp. 9,5 miliar.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Arief Rahman. Terdapat lima pelaku yang diamankan terkait kasus ini, mereka berasal dari Bandung, Jawa Barat dan Batam, Kepulauan Riau.
“Jumlah benih lobster yang akan diselundupkan 83.750 ekor. Nilai estimasinya sebesar Rp. 9,5 miliar,” ujar Arif di Mapolresta Bandara Soetta, Tangerang, Kamis (7/9/2017).
Adapun pelaku masing-masing berinisialP (31), DF (25), MR (29), S (43), dan AHS (24). Mereka diamankan petugas di Security Check Point (SCP) Terminal 1B Bandara Soetta pada 28 Agustus 2017 lalu saat akan menyeludupkan Baby Lobster menggunakan 9 koper.
“Mereka ini kurir, kami masih mencari pelaku lainnya. Siapa yang menyuruh para kurir ini, masih dilakukan pendalaman,” sambungnya.
Ia mengungkapkan benih lobster itu hendak diterbangkan ke Batam menggunakan maskapai pesawat Lion Air JT 370.
“Mereka kelihatannya sudah mahir menyembunyikan lobster itu. Dimasukan ke plastik dalam keadaan hidup, lalu ditaruh ke dalam koper – koper ini. Kami juga masih cari tahu siapa pemesannya. Kasus ini masih dalam penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tandasnya.
Saat ini, kelima pelaku terpaksa mendekam di balik sel tahanan Mapolres Bandara Soetta. Pelaku terancam kurungan penjara dan denda sesuai dengan UU RI Nomor 45 Tahun 2009 Pasal 31dan UU RI No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. (Rmt)
