Beranda Berita 3 Jam Berkeliaran, Pembacok Isteri dan Anak Ditangkap

3 Jam Berkeliaran, Pembacok Isteri dan Anak Ditangkap

0

Pelaku pembacokan terhadap istri dan anaknya sendiri, Anak Agung Gede (65) akhirnya tertangkap tanpa perlawanan, setalah berkeliaran selama tiga jam dikawasan Ruko Ciledug Mas Jalan Hos Cokrominoto, Kelurahan Karang Timur, Karang Tengah.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Harry Kurniawan mengatakan, pelaku bekerja sebagai buruh harian cemburu lantaran korban melakukan kegiatan diluar sepengetahuan pelaku.

“Terkait kasus 351 penganiayaan yang terjadi Sudimara Selatan Ciledug yang terjadi pagi tadi, Alhamdulillah tidak sampai 3 jam pelaku sudah diamankan,” ujarnya.

Kapolres melanjutkan, bahwa pelaku adalah suami dari korban, dan pelaku mengakui melakukan hal tersebut karena khilaf.
“Karena menurut keterangan dari pelaku adalah adanya motif kecemburuan diantara keluarga tersebut, dan dari keterangan saksi-saksi sering terjadi keributan didalam keluarga tersebut,” tuturnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 buah senjata tajam jenis golok, 2 buah hp, kain batik, kain warna warni bernoda darah, rambut korban, dan sendal jepit.

Menurut Kombes Harry, kondisi korban yakni istri pelaku, dalam keadaan luka parah dan masih dalam perawatan, lalu dirujuk ke rumah sakit yang lebih besar.
“Kondisi anaknya atas nama Rosmina luka di bagian tangan, sedang dalam pengobatan dan kondisinya sadar.

Kapolres menambahkan, Rosmina terluka akibat berusaha melerai perselisihan antara kedua orangtua tersebut. “Sedangkan menurut keterangan pelaku, pelaku khilaf melukai anaknya. Pelaku dikenakan pasal 351 ayat 2 dijatuhkan undang undang darurat No.12 tahun 1951 Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Nji)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini