Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten, Nur Jaya Bangsawan terus meningkatkan koordinasi pasca terungkapnya gudang obat ilegal di kawasan pergudangan di Jatiuwung, Kamis (28/9) lalu.
Nur juga menyatakan, peredaran obat-obatan ilegal tersebut melalui jalur-jalur tikus. Sedangkan untuk mengatasi berulangnya hal ini, pihak BPOM masih berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menghentikan peredarannya, khususnya wilayah Polres Tangsel dan Banten.
“Bukan karena lemahnya pengawasan pemerintah, sebab sistem kerja dan peredaran mereka melalui jalur-jalur yang belum diketahui, sehingga kami akan terus berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menghentikan peredarannya,” tegasnya di Mapolres Tangsel, Jumat (29/9/2017).
Ia juga menyatakan pihaknya akan melakukan uji terhadap barang bukti yang diamankan, termasuk obat analgesik atau pereda nyeri kuat yang bisa disalahgunakan dan bisa menyebabkan kematian.
“Obat-obatan yang sudah diamankan oleh kepolisian diduga kuat adalah jenis analgesik kuat, yang apabila penggunaanya tidak diawasi sangat berbahaya, karena dapat berakibat kematian, seperti DMP (DextroMerthopan) yang sudah ditarik sejak 2013 lalu, karena banyak disalahgunakan oleh masyarakat,” kata Nur.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Tangerang Selatan, AKP. A. Alexander Yuriko menyatakan, hingga saat ini, pihaknya sudah mengamankan tujuh orang tersangka, termasuk sopir pengangkut barang.
“Saat ini kami sudah mengamankan tujuh orang, satu masih DPO. Kami akan mengembangkan kasus ini, hingga tuntas,” kata Alexander.
Sementara ink bukti obat yang diamankan, berjenis Tramadol, Trihexil, dan DMP yang sudah ditarik ijin edarnya, karena merupakan analgesik kuat, sementara bahan baku, masih akan diuji di laboratorium untuk mengetahui lebih jelas bahan dan dampak yang dihasilkan oleh bahan baku tersebut. (Arf)