Berita
Hari Ini Dishub Tangsel Tertibkan Dua Titik Parkir Tepi Jalan Umum
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tertibkan parkir di tepi jalan umum. Dengan ditujukan mengatur kerapian parkir dan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), penertiban dilakukan ke sejumlah titik area parkir di wilayah Kota Tangsel.
Kepala Seksi Tata Teknis Perparkiran dan Terminal Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan (Dishub Tangsel), Muhamad Saptaji menyatakan, bahwa dalam penertiban hari ini ada dua tempat yang ditertibkan yakni kawasan Ruko Malibu BSD, dan Ruko Sutera Flamboyan Alam Sutera.
“Ya untuk parkir tepi jalan umum di tarifkan Rp 2.000,- per-satukali untuk Jeep, Minibus, sedan dan sebagainya, untuk kendaraan truk, mobil box, dan sebagainya dikenakan tarif Rp 3.500,- per-satukali sedangkan untuk motor Rp 1.000,- per-satukali parkir,” katanya.
Ia mengatakan, untuk tarif parkir di tempat juga disesuaikan dengan kelayakan dan fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa parkir, termasuk dengan keamanan kendaraan. Dengan fasilitas berupa marka, media informasi berupa tarif, waktu dan kondisi ruang parkir, ditambah lagi dengan papan informasi fasilitas parkir khusus CCTV dan sensor kendaraan.

Satriadi
20 Maret, 2019 at 18:45
Parkiran di pondok makan Cemara apakah sudah mengantongi izin? Karena parkiran motor dikenakan tarif 3000