Sejumlah pesawat Lion Air mengalami keterlambatan (delay) dari dan ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta). Delay ini berlangsung sejak Minggu (1/10) sore kemarin.
Akibat keterlambatan yang cukup lama tersebut, manajemen Lion Air harus memberikan kompensasi kepada kurang lebih 4.800 penumpang yang mengalami keterlambatan lebih dari 240 menit atau 4 jam dari jadwal penerbangan.
Adapun yang mendapatkan kompensasi berupa uang Rp 300 ribu merupakan penumpang dari belasan pesawat dengan berbagai tujuan.
Tidak tanggung-tanggung, manajemen Lion Air mengeluarkan uang tunai kurang lebih Rp 1,7 miliar untuk memenuhi hak-hak penumpang yang penerbangannya tertunda.
Direktur Operasional Lion Air, Capt. Daniel Putut Adi Kuncoro menjelaskan, pihaknya telah memenuhi hak-hak penumpang yang penerbangannya mengalami delay sesuai dengan PM nomor 89 Tahun 2015.
“Kemarin (kompensasi) sudah dibayarkan kepada 4.800 penumpang,” kata Capt. Daniel kepada tangerangonline.id, Senin (2/10/2017).
Menurut Capt. Daniel, penumpang yang keberangkatannya tertunda sejak Minggu (1/10) malam, sudah diberangkatkan seluruhnya.
“Penumpang sudah terurai, penumpang yang tertunda penerbangannya sejak tadi malam sudah habis (diberangkatkan),” katanya.
Untuk diketahui, kompensasi keterlambatan penerbangan diatur di dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan RI nomor 89 Tahun 2015.
Keterlambatan penerbangan lebih dari 4 jam, termasuk kategori 5 yakni ganti rugi sebesar Rp. 300 ribu per penumpang. Kompensasi ini berlaku apabila keterlambatan disebabkan oleh faktor manajemen maskapai penerbangan.(Rmt)