D (27), seorang buruh harian lepas di Kelurahan Mekarwangi Cisauk, Kabupaten Tangerang, diamankan Polres Tangsel lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu yang diletakan pada bungkus rokok. Sabu dibungkus plastik bening berukuran 3×5 cm tersebut diamankan dari tangan pemiliknya pada (22/9) lalu.
“Katerangan tersangka diketahui bahwa barang tersebut dibeli dari T (30) yang sedang berada di kontrakan yang beralamat di Perumahan Bale Tirtawana Cluster Argawana, Rumpin, Bogor, yang akhirnya berhasil diamankan,” ujar Kapolres Tangsel AKBP. Fadli Widyanto, Kamis (19/10/2017).
Ia menjelaskan, dari tersangka T alias MA didapati satu buah kantong plastik wama merah bensi 2 buah bungkus wafer astor yang di dalam masing-masing bungkus astor terdapat bungkusan plastik klip transparan ukuran 10x15cm berisi kristal bening yang diduga naikotika jenis shabu, 1 pack plastik klip transparan ukuran 6x10cm. 1 pack plastik klip transparan ukuran 7x100m. Uang tunai sejumlah Rp.1.150.000.(satu juta seratus lima puluh n‘bu mpiah), 1 (satu) buah timbangan digital merk CHQ wama Hitam.
“Dari keterangan MA barang tersebut didapat dari orang tidak dikenal di pinggir Jl. Raya Veteran Kota Tangerang. Selanjutnya kedua tersangka. berikut barang buktii di bawa Ke Polsek Kelapa Dua untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tuturnya.
Saat ini tersangka D dikenakan Pasal 112 ayat (1) KUHP pidana dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Sementara itu MAdikenakan Pasal 114 ayat ( 1) KUHP pidana dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Untuk keseluruhan barang bukti yang diperoleh yakni, 1 bungkus rokok merk U-Miid yang didalamnya berisi 1(satu) buah piastik klip transparan ukuran 3x5cm berisi shabu dengan berat brutto 0.53 gram, 1 buah jacket wama biru dongkar, 1 buah kantong piastik wama merah berisi 2 buah bungkus wafer astor dimana masing-masing bungkus astor terdapat shabu dengan timbangan digital dan terdapat berat brutto 161,235 gram, 1 pack plastik klip transparan ukuran 6x10cm, 1 pack plastik klip transparan ukuran 7x10cm, Uang tunai sejumiah Rp.1.150.000, 1 buah iimbangan digital merk CHQ wama Hitam. (Arf)