Penagihan pajak dan retribusi secara paksa didukung untuk diterapkan di Kota Tangerang. Hal tersebut dikatakan anggota DPRD Kota Tangerang, Wawan Anwar.
Menurut politisi Hanura ini, cara tersebut efektif dalam meningkatkan pendapatan daerah, serta menimbulkan efek jera kepada wajib pajak.
“Contoh kecilnya retribusi pada spanduk-spanduk iklan yang terpasang di jalan pada akhir pekan diketahui banyak yang tidak berstempel DPMPTSP, artinya mereka tidak membayar retribusi,” papar Wawan.
Spanduk yang ditertibkan oleh Tramtib di Kecamatan dapat dijadikan barang bukti untuk melakukan penagihan kepada wajib pajak tersebut.
“Oleh karena itu agar Pemkot mengkaji landasan hukum dan regulasi penerapan penagihan pajak dan retribusi tersebut,” singkatnya.
Sementara anggota DPRD dari fraksi Partai Demokrat, Siti Hayani mengatakan, Hal tersebut sebagai upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta untuk menghindari tunggakan pajak daerah yang semakin meningkat dari tahun ke tahun berikutnya.
“Pemkot sudah waktunya mengusulkan raperda penagihan pajak dengan surat paksa,” ujar Siti Hayani.
Selain itu Pemkot dihimbau untuk meningkatkan jumlah mesin pencatat transaksi, atau Tapping Box.
“Tapping box penting terhadap penerapan sistem pajak online pada pajak restoran, pajak Hotel, pajak parkir serta pajak hiburan,” pungkasnya. (Nji)