DA (16) kehilangan keperawanannya dikarenakan terlena bujuk rayu SA (20) yang baru dikenalnya melalui media sosial Facebook.
SA pemuda pengangguran tersebut menceritakan awal pertemuannya dengan korban melalui Facebook. Mereka berdua sering chatting dan mulai akrab, tersangka mulai mengeluarkan rayuan mautnya untuk bertemu, akhirnya korban pun terbujuk rayuan dan mau bertemu.
Setelah semakin akrab, tersangka mulai tak kuasa menahan hasrat ingin lebih mendalami sang gadis. Tersangka mulai berani menyambangi rumah gadis tersebut di Desa Pasir Bolang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Saat baru pertama kali menyambangi rumah korban dan melihat kondisi rumah dalam keadaan sepi, ia langsung berpikiran mesum untuk menggauli korban.
Kanit Reskrim Polsek Tigaraksa, Dedi Ruswandi mengatakan, tersangka langsung menarik tangan korban ke belakang rumah dan terjadilah persetubuhan tersebut.
Setelah puas melampiaskan hasrat syahwatnya, tersangka langsung meninggalkan korban di belakang rumah.
“Tersangka mengakui bahwa korban diajak persetubuhan tersebut atas dasar suka sama suka. Tersangka pun tidak tahu kalau korban masih dibawah umur,” ujar Dedi.
Setelah aksi pertamanya berhasil, tersangka merasa ketagihan, ia kembali mendatangi rumah korban dan melakukan peristiwa persetubuhan tersebut.
Peristiwa yang terjadi pada bulan Juli 2017 itu pun akhirnya dilaporkan orang tua korban ke Polsek Tigaraksa setelah itu tersangka bukannya bertanggung jawab justru melarikan diri.
“Saya panik, makanya saya pergi ke rumah bibi saya,” kata SA saat ditanya awak media.
Setelah dua bulan menjadi target pencarian polisi, tersangka berhasil dibekuk dan digeladang ke Polsek Tigaraksa. Polisi pun mengumpulkan sejumlah barang bukti, diantaranya pakaian yang digunakan korban saat melakukan aksi menyetubuhi gadis di bawah umur tersebut serta menghimpun keterangan dari korban serta orang tua korban.
Tersangka berhasil ditangkap setelah polisi berhasil menggunakan akun Facebook seorang perempuan cantik yang meminta berteman dengan tersangka di sosial media tersebut.
Ketertarikan tersangka pada paras cantik teman barunya di Facebook itu membuatnya tak bisa menolak saat diajak bertemu. Saat itu, petugas pun membekuknya.
“Setelah dua bulan buron, tersangka akhirnya berhasil kami tangkap,” ujar Ipda Dedi Ruswandi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 atau Pasal 82 UU No 35/2014 tentang Perubahan Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Yan)