Beranda Home Petaka dan Duka di Pabrik Kembang Api Kawat di Kosambi

Petaka dan Duka di Pabrik Kembang Api Kawat di Kosambi

0

Oleh: Budi Usman, Aktivis Tangerang Utara.

SUARA ledakan kembang api di gudang pabrik petasan Desa Blimbing menghebohkan warga kecamatan Kosambi kabupaten Tangerang, Banten pada Kamis (26/10) kemarin. Kembang api itu menyala bukan karena adanya perayaan, melainkan ada kebakaran yang  menewaskan puluhan karyawan pabrik tersebut.

Turut berduka yang sedalam-dalamnya untuk kebakaran gudang pabrik kembang api kawat di Kosambi, Tangerang, begitu juga  dengan para korbannya, yang berdasarkan laporan terakhir jumlah yang meninggal sekurangnya mencapai 47 jiwa. Kemudian, jumlah korban yang selama adalah 46 orang, yang 16 orang di antaranya sudah dipulangkan.

Ledakan gudang pabrik kembang api di Kosambi, Tangerang, pekan lalu lagi-lagi menunjukkan ciri khas kita saat terjadi malapetaka. Setelah bencana, aparat sigap melakukan razia dan penyitaan. Tentu saja terlambat. Semestinya pengawasan dilakukan sebelum bencana. Tragedi ini seharusnya tak berujung hanya pada pengadilan atau sanksi bagi karyawan dan pejabat perusahaan, tapi juga bagi para petugas pengawas di pemerintahan.

Ledakan Kosambi sungguh tak bisa dibilang kecelakaan kecil. Kebakaran gudang PT Panca Buana Cahaya Sukses ini mengakibatkan 47 orang tewas dan 43 lainnya mengalami luka bakar. Banyak korban merupakan anak yang umurnya belum cukup untuk menjadi pekerja. Dari sisi jumlah korban, angka itu sudah bisa dibilang “berkelas internasional”. Ledakan pabrik petasan di Meksiko akhir tahun lalu, misalnya, menelan korban jiwa 47 orang.

Tragedi ini tak terjadi bila aparat pengawas tidak lalai. Pabrik itu telah beroperasi lama. Izin sebagai pembuat kembang api memang mereka kantongi, mulai izin Pemerintah Kabupaten Tangerang hingga Provinsi Banten. Namun pemberian izin ini pun bisa dipertanyakan. Membuat dan menyimpan kembang api, yang merupakan bahan mudah meledak, harus memenuhi syarat ketat.

Kalaupun syarat itu dipenuhi, berikutnya adalah pengawasan. Menjadi pertanyaan: bagaimana prosedur penyimpanan bahan berbahaya itu berlangsung tanpa pengawasan ketat hingga mudah terjadi kebakaran? Pihak  pemerintah Kab Tangerang harus mengusut mengapa pengawasan oleh aparatnya longgar.

Indikasi longgarnya pengawasan terlihat dari tata cara penyimpanan bahan berbahaya yang serampangan. Juga soal syarat eknis jalur evakuasi yang tampaknya tak ditaati.

Dan syukurnya, Bupati Tangerang Ahmad Zaki menjelaskan pemerintah kabupaten akan menanggung biaya perawatan korban luka akibat ledakan di pabrik petasan. Khusus untuk warganya, akan mendapatkan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).

Kasus kebakaran pabrik mercon di Kosambi, Tangerang yang menewaskan 47 pekerja dan melukai puluhan  pekerja lainnya, merupakan kasus kecelakaan kerja terburuk sepanjang sejarah. Hal ini dikatakan Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Maritim Indonesia (FSPMI) Moh. Jumhur Hidayat melalui akun twitter @jumhurhidayat. Mantan Kepala BNP2TKI ini menyatakan, tewasnya 47 orang di pabrik petasan di Kosambi, Kabupaten Tangerang adalah kecelakaan kerja terburuk sepanjang sejarah perburuhan pasca Indonesia merdeka.

Sebagaimana diketahui, kebakaran hebat disertai ledakan besar melanda sebuah pabrik pembuat petasan di Komplek Pergudangan 99, Jalan Raya Salembaran, Cengklong, Kosambi, Kabupaten Tangerang. Dikabarkan 47 orang buruh tewas, 46 orang lainnya mengalami luka-luka akibat peristiwa itu. Berdasarkan informasi polisi, pabrik tersebut memiliki 103 karyawan. Pembangunan gudang-gudang baru ini telah memakan ruang hidup kawasan: lahan-lahan semarak hijau perkebunan dan persawahan  di Kosambi bersalin rupa menjadi hutan beton putih berpagar tinggi.  Pagar-pagar gudang ini pula, secara perlahan, mencaplok lahan kebun dan sawah .akhirnya makin berkembang. Ini memunculkan nama kawasan pergudangan. Anda bisa sebut: pergudangan 8 dan 9 di Desa Jatimulya; Kawasan Pergudangan Ocean Park di Desa Kosambi Timur‎; Mutiara Kosambi; Sentra Kosambi, Parung Harapan Dadap dan lain-lain.

Pelan tapi pasti, pendapatan warga setempat yang semula mengandalkan mata pencaharian dari lahan pertanian, berubah dengan  menggantungkan diri pada perputaran uang di sentra pergudangan, antara lain di Cengklong, Jatimulya, Kosambi Timur, dan Dadap. Desa-desa ini menjadi penyumbang pendapatan pajak bumi dan bangunan tertinggi seiring perubahan sumber kapital.

Setidaknya sampai era 1990-an, lingkungan Desa Kosambi masih berhiaskan lanskap persawahan. Mesin-mesin penggilingan padi  terhampar di beberapa rumah giling. Gabah kuning dijemur di pelataran rumah. Pada tahun-tahun ini, Anda masih bisa  menyaksikan orang mandi dan mencuci pakaian di air sungai. Selain sawah, sebagian daerah Kosambi dirimbuni pepohonan besar  dan binatang liar. Di kawasan-kawasan ini, warga “Cina Benteng” dengan pelataran rumah yang luas memiliki beberapa ternak  babi putih atau hitam. Biasanya babi-babi ini berkubang di depan rumah atau melintasi jalan-jalan becek.

Mayoritas warga di lingkungannya sangat bergantung pada pergudangan. Secara umum, pergudangan dan transportasi memang jadi  salah satu andalan ekonomi Kabupaten Tangerang, yang kontribusinya makin membesar, dan geliat pertumbuhannya paling tinggi ketimbang sektor usaha lain.

Khusus di Kosambi, pekerjaan menjadi petani atau nelayan pada masa lalu adalah nostalgia. Warga sekitar beralih kerja sebagai kuli panggul, penjaga gudang, dan pekerja pabrik untuk menyambung hidup di tengah perubahan sosial dan ruang kapital yang dulunya kawasan agraris. Ini sejalan tren alih fungsi lahan pertanian ke kawasan industri di salah satu kabupaten di Banten itu. Sayangnya, geliat perubahan lingkungan di Kosambi tak terlalu menjawab masalah kemiskinan di kawasan ini. Kosambi termasuk salah satu kecamatan dengan orang miskin dan hampir miskin terbanyak, dari total 29  kecamatan di Kabupaten Tangerang seperti di lansir dari Data BPS 2017

Kenapa Banyak Korban Jiwa?

Kabar burung yang mengatakan bahwa banyaknya jatuh korban karena pintu yang terkunci sehingga para korban tidak bisa menyelamatkan diri, itu sama sekali tidak benar, sebagaimana dijelaskan oleh Wakil Kepala Polda Metro Jaya Brigjen Pol  Purwadi. Dalam keterangannya kepada media, ia menjelaskan bahwa sebenarnya pintu gudang bisa dibuka sebagai akses untuk meloloskan diri. Hanya saja, ada korban yang tidak bisa keluar dari pabrik karena api menjalar hingga membakar pintu utama. Akibatnya, jalur untuk menyelamatkan diri tertutup sehingga korban pun terjebak di dalam. Di dekat pintu ada gudang bahan baku, sehingga pintunya terbakar dan mereka tidak bisa lagi keluar.

Apa yang Salah yang Dalam Kejadian ini?

Secara hukum petasan memang dilarang di Indonesia. Landasannya adalah Undang-Undang Bunga Api tahun 1932 dan Perkap Polisi  No. 2 tahun 2008 tentang pengawasan, pengendalian, dan pengamanan bahan peledak komersial. Kembang api kawat memang tak masuk kategori barang ilegal ini. Meski begitu, bukan berati bahan baku kembang api kawat  tidaklah berbahaya. Pabrik kembang api yang terbakar ini atas nama PT Panca Buana Cahaya Sukses. Kejadian ini sungguh derita dan musibah bagi bersama. Namun dalam setiap kejadian, harus ada yang diintropeksi agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

Dalam hal ini, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pemerintah daerah dan pusat:

Pertama, Keselamatan Kerja di Lokasi Pabrik

Keselamatan kerja di prabik harus mendapatkan perhatian. Jangan asal saja. Sebab yang menjadi taruhan adalah nyawa manusia. Kemudian masalahnya, adakah standar keselamatan kerja itu sudah diawasi dengan baik atau tidak?! Pemerintah juga harus bersikap tegas dalam hal ini.penulis melihat indikasi adanya pembiaran dari regulator.

Kedua, Izin Lokasi Pabrik

Tidak selayaknya pabrik industri bahan berbahaya ini berada di lokasi yang dekat dengan sekolah dan keramaian. Secara standar keselamatan, itu sangat tidak tepat sekali. Bayangkan saja, jikalau terjadi ledakan besar akibat kebakaran dan sejenisnya, bukankah akan banyak korban yang berjatuhan, baik dari kalangan pekerja dan warga?! Faktanya di sekitar TKP adalah zonasi sekolah yang steril dan pemukiman padat yang sudah ada jauh sebelum pergudangan dan industri tersebut , kok  Bisa bisanya Bupati Tangerang dan Dinas perijinan serta dinas teknis lainya  berani  keluarkan produk hukum tanpa melihat kajian Lingkungan hidup strategis serta UKL UPL  atau AMDAL di kawasan tersebut.Kalau pun akhirnya muncul produk perijinan itu lebih berimplikasi kepada selera pemohon ijin dari pada aturan penegakan hukumnya.

Baiknya Pemkab Tangerang melaksanakan Moratorium ijin baru kawasan Pergudangan serta industri dan evaluasi ijin lama yang tidak sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah serta fungsikan kembali peran WASDAL di setiap tingkatan Dinas teknis dan stop segera mungkin produk perijinan baru.

Ketiga, Kelengkapan Jalur dan Mekanisme Penanganan Bencana

Di pabrik di atas, sepertinya point yang ini juga perlu dipertanyakan, sebab sepertinya tidak ada emergency exit di pabrik. Padahal, jikalau itu ada, maka jalur keselamatan bisa ditempuh, kemudian korban yang jatuh juga tidak akan sebanyak sekarang ini.

Nah kejadian sudah terjadi. Ke depannya pemerintah daerah dan pusat harus intropeksi diri dan evaluasi total perijinan dan tindak dugaan pelanggaran Perda nomor 13/2011 tentang Tata Ruang Kabupaten Tangerang . Jangan sampai kejadian serupa terulang lagi. Nyawa itu mahal. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini