Satpol PP Kabupaten Tangerang Dalami Aduan Santri soal THM 126 di Panongan

By
2 Min Read

Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berencana menindaklanjuti laporan terkait aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) 126 di kawasan Citra Raya, Kecamatan Panongan.

Langkah ini diambil setelah adanya aduan dari santri di lima pondok pesantren di Kampung Nalagati, Desa Mekar Bakti, yang mengeluhkan dampak operasional tempat hiburan tersebut.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna, mengatakan pihaknya baru menerima informasi tersebut dan akan terlebih dahulu melakukan penelusuran terkait aspek perizinan.

“Saya kan baru dapat berita jam ini tetapi harus mengurai dulu betul bahwa izinnya belum dapat, itu kan ada prosedurnya,” ujar Kasatpol Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna kepada tangerangonline.id Minggu, (19/6/2026).

Ia menegaskan, Satpol PP akan mengumpulkan dokumen serta menghimpun laporan yang ada sebelum menentukan langkah penindakan.

“Informasi ini Identifikasi dulu laporan-laporan itu saya himpun dulu kan begitu, kami akan melakukan tindakan apa yang harus kita lakukan,” tegasnya.

Terkait informasi adanya rapat koordinasi mengenai aduan tersebut, Ana mengaku belum menerima laporan resmi. Pihaknya akan mengumpulkan informasi tambahan sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

Sebelumnya, pengelola Pondok Pesantren Macankikik, Sirojudin, menyampaikan keberatan atas kebisingan yang ditimbulkan dari operasional THM di sekitar kawasan tersebut, khususnya pada malam hingga dini hari.

Ia menyebut, suara musik dari lokasi hiburan yang beroperasi pukul 19.00 hingga 04.00 dinilai mengganggu aktivitas belajar para santri. Selain itu, ia juga mempertanyakan kelengkapan perizinan usaha, termasuk izin penjualan minuman beralkohol dan izin lingkungan.

Menurut Sirojudin, sedikitnya lima pondok pesantren di wilayah Kampung Nalagati terdampak langsung oleh aktivitas tersebut, terutama yang lokasinya berdekatan dengan THM.

“Yang paling terdampak itu pondok yang posisinya berhadapan langsung, terutama pada pukul 21.00 sampai menjelang subuh,” ujarnya.

Ia menegaskan, keberatan yang disampaikan bukan bentuk penolakan terhadap keberadaan usaha, melainkan terkait dampak langsung yang dirasakan lingkungan sekitar.

Dalam hal ini, pihak pondok pesantren meminta pemerintah daerah, khususnya Satpol PP, untuk bertindak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2022 tentang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat. (Rez)

Share This Article