Beranda Berita Panwaslu Jalin Kerjasama Media Sukseskan Pemilu

Panwaslu Jalin Kerjasama Media Sukseskan Pemilu

0

Panitia Pengawas Pemilu ( Panwaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar Forum Group Discussion (FGD) dengan tema ”Peranan Media Massa Terhadap Pengawasan Pemilihan Umum Tahun 2019″ di Resto Bukit Pelayangan, Jl. Cilenggan I, Kecamatan Serpong, Senin (4/12/2017).

Kegiatan tersebut bertujuan agar dapat bersinergi antara media dan Panwaslu untuk bersama mengawasi dalam Pileg dan Pilpres 2019 mendatang.

“Dan diharapkan media dapat mengambil peran sebagai media informasi publik terkait dengan Panwaslu dalam mensukseskan Pileg dan Pilpres dengan menyajikan, menginformasikan, yang akurat dan berimbang dan jangan lupa kalau untuk menyampaikan informasi lembaga kami, mohon diberikan kesempatan untuk memberikan peryataan dan klarifikasi agar dapat dipertanggung jawablan,” harap Aas Satibi, Ketua Panwaslu Kota Tanngsel.

Ia mengatakan, Kerja Panwaslu kini berubah menjadi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berkaitan dengan kepatuhan terhadap peraturan Pemilu, penanganan indikasi adanya pelanggaran Pemilu.

“Tentunya etika penyelenggara bagian dari sorotan bersama media,” tambahnya.

Nuryati Solapari, Ketua Kordiv Pencegahan Hubungan Antara Lembaga (PHL) Perwakilan Bawaslu Provinsi Banten menjelaskan disadari bahwa Banten mendapat peringkat ketiga rawan kecurangan pada Pilkada sebelumnya. Hal ini menjadi perhatian bersama untuk sama-sama saling mengawal dan mengawasi Pemilu di daerah Provinsi Banten.

“Tentunya dengan adanya forum ini antara Bawaslu dengan media massa cetak maupun elektronik dapat bersinergi dalam mengawasi penyelenggaraan Pilkada kedepan,” ujar Nuryati.

Narasumber lainnya, GM Tangsel Pos, Istijar Nusantara menekankan pentingnya media dalam memberikan informasi dan turut melakukan pengawasan Pemilu.

“Persepsi politikus tentang media adalah sebuah alat untuk kampanye, beda dengan masyarakat umum yang memandang media adalah alat komunikasi dan informasi. Hal ini yang seharusnya media jaga agar tidak keluar dari UU Pers No. 40 tahun 1999,” terang Istijar. (Ban)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini