Sebanyak 18 Pimpinan Anak Cabang (PAC) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) di Kabupaten Tangerang menuntut Dewan Pimpinan Pusat (DPP) untuk memberhentikan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Hanura Kabupaten Tangerang, Supajri. Selain menuntut pemberhentian, para pengurus PAC tersebut mendesak Supajri mundur dengan kesadaran sendiri.
Menanggapi desakan mundur yang diserukan sejumlah pengurus PAC sejak beberapa hari lalu, Supajri santai saja.
Dia meminta para pengurus itu, menahan diri karena DPC Hanura Kabupaten Tangerang saat ini masih dalam tahapan verifikasi.
Disebutkan Supajri, dari 29 PAC Hanura Kabupaten Tangerang, 18 PAC di antaranya menuntut DPP untuk memberhentikan dirinya.
“Seharusnya kita semua sekarang fokus ke tahapan verifikasi partai politik (Parpol) kita, mungkin itu hanya segelintiran oknum saja,” tuturnya saat dikonfirmasi tangerangonline.id, Senin (11/12/2017).
Ia menduga tuntutan tersebut dipicu tegurannya kepada salah satu pengurus DPC yang menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) pada beberapa waktu lalu.
“Kita pernah menasehati salah satu pengurus kita yang juga menjabat sebagai salah satu Kades, karena seorang Kades dilarang menjadi pengurus parpol,” jelasnya.
Larangaan tersebut, menurutnya, tertuang di dalam Undang-undang Desa Tahun 2014 Pasal 29 huruf C.
Kondisi demikian, sambung mantan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang ini, tidak mempengaruhi kepemimpinannya. “Komunikasi saya denga DPD, DPP sampai sekarang baik-baik saja, dan internal kami di DPC pun masih harmonis,” tukasnya. (Yan)