Beranda Berita Curi Sparepart HP di Gudang Vivo Cikupa, 7 Orang Dipenjara Bersama

Curi Sparepart HP di Gudang Vivo Cikupa, 7 Orang Dipenjara Bersama

0

Diduga mencuri sparepart handphone (HP) secara bersama-sama di PT. Vivo Mobile Indonesia di Kawasan Pergudangan Cikupa Mas, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, ketujuh pria, HJP (21), HJ (25), EN (20), AM (26), STR (32), HDT (22) dan AS (26) harus mendekam dipenjara, Minggu (31/12/2017).

Kapolsek Cikupa Kompol Idrus Madaris mengungkapkan, ketujuh pelaku ini menjalankan aksinya secara struktural dalam waktu sembilan bulan belakangan ini.

“Dari setiap pelaku mempunyai peran yang berbeda-beda yang mereka jalankan dari bulan Maret lalu,” ungkap Kapolsek saat press rilis di Mapolsek Cikupa.

Kompol Idrus melanjutkan, dengan melakukan pencurian dan penggelapan secara bertahap dan rutin ini, ketujuh pelaku ini telah membuat perusahan rugi sebesar Rp 4 Miliar.

Ia juga membeberkan penangkapn yang dilakukan oleh pihaknya, berawal dari penangkapan seorang supir pengiriman barang HJP (21), lalu pihaknya berhasil menangkap keenam pelaku yang lain.

“Setelah kami mengamankan HJP, kami langsung melakukan pengembang di Desa Gebung Rt. 007/004 Kelurahan Pelang Kidul, Kecamatn Kedung Galar, Kabupaten Ngawi Provinsi Jawa Tengah terhadap enam pelaku lain,” bebernya.

Kapolsek menambahkan, dari hasil penangkapan enam pelaku ini, pihaknya berhasil mengamankab barang bukti berupa satu bandel hasil audit/stock opname PT. Vivo Mobile Indonesia, satu unit mobil box Isuzu berwarna putih dengan nomor polisi (Nopol) A-8249-ZC, satu unit mobil Daihatsu Xenia berwarna putih dengan nopol A-1740-ZQ, satu unit mobil Mitsubishi Xpander berwarna Silver Metalic dengan nopol B-2098-BZD, dan satu unit mobil Daihatsu Sirion berwarna silver metalic dengan nopol A-1403-XN.

Selain itu satu lusin baju distro berbagai merk, satu unit televisi LED merk Sharp 32 inc, satu unit kulkas berwarna merah muda dengan merk Polytron, satu unit televisi LG 14 inc, satu unit hp merk Vivo dan uang tunai sebesar Rp. 29.000.000 dari hasil penjualan sparepart HP.

“Pelaku dikenakan Pasal 363 dan 374 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun,” tukasnya. (Yan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini