Connect with us

Perda Penanggulangan HIV-AIDS untuk Jaminan Hak Konstitusional Masyarakat

Berita

Perda Penanggulangan HIV-AIDS untuk Jaminan Hak Konstitusional Masyarakat

Acquired Immuno Deficieny Syndrome (AIDS), saat ini menjadi momok yang paling menakutkan masyarakat di berbagai penjuru dunia. Penyakit yang menyerang sistim kekebalan tubuh manusia ini, diketahui hingga kini belum ditemukan penawarnya.

Diketahui, penyakit ini didahului dengan masuknya virus HIV melalui bermacam cara seperti hubungan seks, transfusi darah, jarum suntik dan sebagainya.

Anggota Komisi ll DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Shinta W Chairuddin mengatakan, masyarakat harus mengetahui dan mengenali tanda-tanda penularan penyakit mematikan tersebut agar terhindar AIDS.

“Hingga saat ini dunia medis belum mampu menemukan antivirus yang ampuh, sehingga penyakit ini harus dikenali tanda-tanda dan cara penularannya. Sehingga kita bisa terhindar dari virus mematikan ini,” kata Shinta ditemui dilantai lll DPRD Tangsel, Selasa (16/1/2018).

Diketahui, Anggota Fraksi PKS di DPRD Kota Tangsel itu, saat ini terlibat dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV-AIDS di kota berpenduduk 1,4 juta jiwa ini.

Dia dipilih menjadi anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut pada Senin (15/12018) lalu itu, sesuai dengan gelar akademisnya, yakni dokter yang kini masih membuka praktek di poliklinik di kawasan Pamulang.

Shinta jelaskan, penularan dan penyebaran HIV/AIDS sangat rentan dan berisiko bagi sejumlah kelompok seperti LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender), pemakai Narkoba, dan penjaja seks.

“Karena itu, upaya pencegahan dan penanggulangannya salah satunya harus memerhatikan kelompok yang mempraktikkan perilaku tersebut,” ungkapnya.

Kelompok yang berisiko tinggi di masyarakat, menurut Shinta, biasanya kerap mendapatkan perlakuan sinis dari masyarakat, sehingga menjadi kelompok yang marjinal. Dengan menyaksikan kondisi di lapangan, Shinta berharap program-program pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS kedepannya dapat mempertimbangkan aspek hukum dan hak asasi manusia dengan tetap mengedepankan pemberdayaan, kemitraan, dan kesetaraan.

“Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS ini merupakan satu upaya untuk menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan HAM,” beber Shinta.

Shinta tegaskan, adanya Raperda tersebut merupakan wujud komitmen dan konsistensi DPRD dan Pemkot Tangsel sebagai bagian dari tugasnya membuat regulasi daerah.

“Perda ini nantinya merupakan subordinat dari Undang-undang tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS. Perda ini juga menjadi jaminan hak konstitusional setiap orang,” imbuhnya.

Raperda penanggulangan HIV/AIDS yang kini mulai masuk tahap pembahasan tersebut, juga tersedia ruang untuk masukan-masukan dari semua elemen masyarakat.

“Sosialisasi yang intensif baik sebelum dan sesudah Raperda ini disahkan perlu dilakukan agar proses pembentukannya mendapatkan justifikasi sosial,” tandas Shinta. (bbs)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita

Advertisement
To Top