Beranda Berita Pembebasan Lahan Runway 3 Bandara Soetta Kembali Menemui Kendala

Pembebasan Lahan Runway 3 Bandara Soetta Kembali Menemui Kendala

0

Pembebasan lahan untuk perluasan Runway 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) yang terdampak di Desa Rawa Rengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten kembali menemui kendala.

Adapun kendala yang harus segera dituntaskan adalah lahan warga yang diatasnya terdapat konstruksi jalan.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Desa Rawa Rengas Ingkil, saat ditemui disela acara pembayaran ganti kerugian lahan Runway 3 di Gedung AME Equipment & Workshop Bandara Soetta, Tangerang, Selasa (16/1/2018).

“Jadi ada tanah yang dilewati konstruksi (paving blok, pengerasan dengan beton) jalan yang diatas dua meter, kami mengakui benar bahwa itu konstruksi bangunannya milik pemda. Tetapi tanahnya milik warga, yang pada saat itu dipakai untuk akses masuk (ke pemukiman) agar lebih luas,” kata Ingkil.

Dia menjelaskan, pada saat dilakukan pelebaran jalan untuk memperluas akses warga dilakukan pengerasan, warga setempat secara sukarela memberikan tanah miliknya untuk dijadikan jalan, namun sebatas hak pakai.

“(Tanahnya) sebatas hak pakai, selama masih dipakai oleh kontruksi itu (jalan), masyarakat tidak keberatan. Tetapi pada saat sekarang terkena (terdampak) perluasan Runway 3, ini harus dikembalikan kepada masyarakat tanahnya. Konstruksinya silahkan diambil oleh Pemda atau oleh negara,” ujarnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, yang menjadi masalah saat ini karena lahan masyarakat yang diatasnya terdapat konstruksi jalan tersebut sudah tercatat sebagai aset Pemda.

“Jadi hambatan buat kami selaku pelaksana. Sebenarnya gak rumit. Tapi karena Pemda juga sudah mencatatkan bahwa (lahan warga) itu (lahan jalan) merupakan aset. Hal inilah yang sedang kami bahas dengan Pemda dan Kejaksaan dan masih berproses,” imbuhnya.

“Upaya kami pemerintah desa, untuk merealisasikan tanahnya kembali ke masyarakat dan konstruksinya kembali ke pemerintah, kami sedang berusaha berkomunikasi dengan Pemda. Nanti kami akan minta pertimbangan hukum kepada TP4D Kejaksaan Negeri,” tambahnya.

Pihaknya kini tengah menunggu hasil dari kejaksaan supaya tidak menabrak aturan dan hukum yang berlaku.

Dikatakannya, luas tanah milik warga yang diatasnya terdapat konstruksi jalan tersebut kurang lebih sepanjang kurang lebih 3 km dan luas 2 meter.

“Kita simpulkan luasan tanah tersebut kurang lebih 6.000 meter persegi. Sepanjang jalan itu, kami sedang melakukan verifikasi jumlah bidangnya. Ini sudah kami sampaikan kepada kejaksaan. Dan ini masih berproses,” ujarnya.

Adapun luas tanah yang terdampak perluasan Runway 3 di Desa Rawa Rengas adalah sebanyak 1.393 bidang dengan luas kurang lebih 65,85 hektare. Berdasarkan data yang diperoleh, hingga Jumat (12/1/2018) lahan yang sudah dibebaskan di sebanyak 4,77 hektare atau 7,25 persen. (Rmt)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini