Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperpanjang masa Pendaftaran Calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Pasalnya, anggota PPK yang dibutuhkan belum merata per kecamatan untuk persiapan Pemilihan Umum serentak tahun 2019 mendatang.
Ketua KPU Kota Tangsel, Muhamad Subhan mengatakan, pendaftaran PPK diperpanjang dikarena menyesuaikan hasil rakor di KPU Provinsi dan jumlah calon PKK yang mendaftar di setiap kecamatan belum merata atau belum sampai harapan.
“Jumlah anggota yang diharap minimal 42 PPK. Jadi setiap kecamatan 6 PPK, yang terdiri 3 PPK disetiap kecamatan dan tiga lagi sebagai cadangan kalau diantara 3 PPK tersebut berhalangan,” jelas Subhan diruang kerjanya, Tangsel, Senin (22/1/2018).
Dikatakan Subhan, jumlah calon PPK yang sudah mendaftar kurang lebih 50, namun perkecamatannya tidak merata, dalam artian ada kecamatan yang sudah diatas 6 orang dan masih ada beberapa kecamatan yang dibawah 6 orang.
“Di kota Tangsel sendiri partisipasi masyarakat untuk menjadi penyelenggara masih rendah, namun kami akan berusaha keras untuk itu salah satunya cara yaitu kami berkeliling dengan mengirim surat edaran dan menempelkan kembali pengumuman di Kelurahan, Kecamatan, dan ditempat pelayanan umum seperti Disdukcapil, Pos Ronda dan tempat lain lainnya,” jelasnya.
Menurut Subhan, ketertarikan masyarakat menjadi anggota PPK masih sangat kurang karena masih minimnya sosialisasi.
“Mungkin ya, salah satunya kpu kurang sosialisasi kepada masyarakat. Masyarakat Tangsel sudah pada sibuk dengan pekerjaannya karena sifatnya di ppk lebih banyak ke relawannya. Terlebih sumber dana pemilu ini kan dari APBN,” ujarnya
Dia berharap kepada seluruh elemen masyarakat agar berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemilu ataupun menjalani tahapan tahanpan lainnya.
Sekadar diketahui, persyaratkan untuk mendaftarkan diri sebagai anggota PPK yaitu minimal sudah berumur 17, surat pernyataan setia kepada pancasila dan UUD 1945, tidak pernah menjadi PPK dua kali, bukan anggota partai politik (Parpol) yang ditanda tangani diatas materai dan persyaratan lainnya seperti KTP serta Ijazah terakhir. (Ban)