Connect with us

Melerai Keributan di Orgen Tunggal, Warga Pulau Cangkir Dikeroyok ABG

Berita

Melerai Keributan di Orgen Tunggal, Warga Pulau Cangkir Dikeroyok ABG

Hendak meleraikan keributan di depan orgen tunggal di Jalan Pulau Cangkir, Kampung Baru RT. 006/004, Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang pada, Sabtu (30/12/2017) lalu, Karnadi (42) malah dikeroyok oleh lima anak baru gede (ABG), Joy (20), DA (18), SM (19), HN (22) dan SD (16).

Kapolsek Kronjo, AKP Uka Subakti mengungkapkan, awalnya korban duduk di kursi tenda kemudian melihat ada keributan didepan panggung orgen tunggal. Mengetahui ada keributan, korban langsung menghampiri dan mendekati keributan tersebut bermaksud untuk melerai.

“Saat hendak melerai keributan tersebut tiba-tiba korban dipukul dari arah samping kiri berulang kali dan mengenai lutut kaki sebelah kiri dengan menggunakan kaki meja,” ujar Kapolsek, Kamis (25/1/2018).

Ia melanjutkan, kelima pelaku tersebut seolah-olah tidak puas, hingga kelima pelaku tersebut melanjutkan menganiaya atau melakukan pengeroyokan terhadap korban.

“Setelah salah satu pelaku memukul kaki kiri korban, salah satu pelaku pun langsung memukul kelopak mata kiri korban hingga mengeluarkan darah,” beber Kapolsek.

Dengan kejadian yang menimpa korban, Kapolsek menerangkan, korban pun langsung membuat laporan, Laporan Polisi Nomor : LP / K / 61 / XII / 2017 / Sek.kronjo,  tanggal 30 Desember 2017, ke Mapolsek Kronjo.

“Dengan laporan tersebut pun kami langsung memburu kelima pelaku pengroyokan terhadap saudara Karnadi, tak lama kemudian akhirnya pun kami berhasil mengamankan kelima pelaku beserta barang bukti,” terangnya.

Kapolsek menyebutkan, kelima pelaku beserta barang bukti berupa, satu buah sambungan tenda berbahan besi, satu buah kaki meja berbahan besi, satu buah kursi warna merah berbahan plastik dan satu buah kursi warna hijau berbahan plastik dibawa pihaknya ke Mapolsek Kronjo guna penyelidikan lebih lanjut.

“Dengan inu kelima pelaku kami kenakan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara,” Kapolsek menandaskan. (Yan)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita

Advertisement
To Top