Beranda Berita Lagi, Bea Cukai Bandara Soetta Sita 120 Botol Miras dari Penumpang

Lagi, Bea Cukai Bandara Soetta Sita 120 Botol Miras dari Penumpang

0

Petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta kembali melakukan penegahan minuman mengandung ethyl alkohol (MMEA) atau lebih dikenal miras. Sebanyak 10 koper berisi 120 botol miras merk Maccalan itu disita dari 6 penumpang.

Mereka merupakan penumpang pesawat AirAsia QZ-267 yang tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kamis (25/1) sekira pukul 21.45 WIB.

“Minuman ini kami sita karena melebihi batas yang diijinkan, setiap penumpang hanya boleh membawa 1 liter,” Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soetta, Erwin Situmorang saat ditemui di kantornya, Terminal Kargo, Bandara Soetta, Kamis (26/1/2018).

Hal itu lanjut Erwin, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 203 tahun 2017, yang isinya penumpang hanya boleh membawa satu liter minuman yang mengandung ethyl alkohol. Apabila lebih dari satu liter maka harus dimusnahkan.

“Karena memang tidak boleh lebih dari 1 liter. Untuk penumpang yang membawa minuman ini sudah diberikan haknya 1 botol per orang,” ungkap Erwin.

Menurut Erwin, nilai estimasi dari minuman yang ditegah kali ini mencapai ratusan juta. “Nilai estimasinya kurang lebih Rp 360 juta,” tutur Erwin.

Selanjutnya, minuman yang tergolong mahal itu pun dimusnahkan. Satu persatu tutup minuman dibuka dan isinya dituangkan ke dalam drum hingga tak tersisa, kemudian dibuang ke saluran limbah. (Rmt)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini