Jajaran Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengamankan 9 pelaku pencurian bermotor (curanmor). Mereka masing-masing berinisial, ID (26), SN (27), J (25), AP (23), N (31), N (27), D Bin S (29), S Bin S (25) dan N (27).
Kesembilan pelaku tersebut diamankan di tempat terpisah yaitu di Kecamatan Curug, Serpong, Ciputat dan Pondok Aren. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti hasil tindak kejahatan.
“Mereka ini mencuri motor menggunakan alat berupa kunci liter T yang didesain untuk merusak stop kontak motor dan ada juga yang melakukannya dengan trik pemotongan kabel stop kontak dan menyambungkannya dengan kabel lainnya,” ungkap Kapolres Tangsel, AKBP Fadli Widiyanto kepada wartawan di kantornya, Tangsel, Jumat (2/2/2018).
AKBP Fadli mengungkapkan, dari pengakuan pelaku, mereka mendapatkan teknik untuk mencuri kendaraan sepeda motor tersebut belajar dari bengkel.
“Jadi mereka belajar dari bengkel disekitaran daerah sini dengan melihat ketika karyawan bengkel sedang memperbaiki kerusakan pada stop kontak,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 7 buah sepeda Yamaha Mio, 1 Yamaha Satria FU, 1 Honda Supra X, 1 Kawasaki KLX dan kunci liter T yang didesain untuk merusak stop kontak motor.
AKBP Fadli menghimbau kepada masyarakat, agar waspada dan berhati-hati terhadap kendaraannya serta menambahkan kunci pengaman.
“Bagi masyarakat yang pernah kehilangan motor, silahkan datang dan cek disini dengan melengkapi surat kelengkapan motor berupa BPKB dan STNK sebagai bukti kepemilikan,” terang AKBP Fadli.
Atas perbuatannya, sembilan pelaku curanmor tersebut terjerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun.(Ban)

