Beranda Berita Polres Tangsel Amankan 20 Mobil Kasus Penggelapan

Polres Tangsel Amankan 20 Mobil Kasus Penggelapan

0

Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengamankan sebanyak 20 unit mobil dari 42 unit mobil rentalan yang diduga hasil penggelapan.

Mobil rental berjumlah 42 unit tersebut digelapkan oleh A (38) asal Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

“Tersangka A (38) beserta penadah HI (52) berhasil diamankan di Pondok Aren, dan untuk 22 unit mobil lagi masih dalam pengembangan,” kata Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto, Rabu (7/2/2017).

Menurut pengakuan pelaku, lanjut Fadli, 22 unit mobil tersebut digadaikan di sekitar Kota Tangsel dan pelaku melakukan penggelapan tersebut sejak November 2017.

“Modus pelaku dengan menyewa mobil korbannya selama 1 bulan dengan biaya 5 juta rupiah dibayar setengahnya dulu, kemudian  pelaku tanpa izin menggadaikan mobil tersebut kepada orang lain senilai 15 – 20 juta rupiah,” ujar AKBP Fadli.

Pelaku berdalih melakukan penggelapan tersebut lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.

“Saya menghimbau kepada masyarakat apabila merasa mobilnya disewa oleh pelaku bisa langsung datang ke Polsek Pondok Aren dengan membawa dokumen kelengkapan kendaraan,” imbaunya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka terjerat pasal penipuan dan penggelapan 378 Yo 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.(Ban)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini