Beranda Berita DPRD Rapat Paripurna Pengumuman Masa Akhir Bupati

DPRD Rapat Paripurna Pengumuman Masa Akhir Bupati

0

DPRD Kabupaten Tangerang menggelar rapat paripurna pengumuman masa akhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang (Ahmed Zaki Iskandar-Hermansyah, Kamis (8/2/2018).

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, sesuai dengan aturan Undang-undang yang berlaku, bahwa masa akhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang periode 2013-2018 harus diumumkan sebulan sebelum berakhirnya masa jabatan.

“Insya allah kita sudah melalui rapat paripurna pengumuman masa akhir jabatan, yang mana masa jabatan kami berakhir pada tanggal 22 Maret, lagian sebentar lagi kan cuti,” katanya kepada awak media setelah menghadiri rapat paripurna.

Zaki juga membeberkan, bahwa nantinya setelah ia sudah tidak menjabat sebagai Bupati Tangerang, ia akan fokus untuk berkampanye dalam tahapan ajang Pilkada.

“Nantinya saya akan fokus berkampanye untuk bersosialisai pada tahapan Pilkada,” bebernya.

Untuk diketahui, bahwa Ahmed Zaki Iskandar yang merupakan sebagai petahan maju didampingi Mad Romli sebagai Wakilnya yang kini mejabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Tangerang. (Yan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini