Sebanyak 12 bidang tanah milik warga dan ahli waris di Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang, menjadi objek sengketa dengan Pemerintah Desa Cikupa. Lahan seluas sekitar 17.500 meter persegi tersebut diklaim sebagai Tanah Kas Desa (TKD).
Sengketa lahan itu kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang melalui sejumlah perkara, yakni Nomor 766 Tahun 2024, Nomor 979 Tahun 2025, dan Nomor 463 Tahun 2026.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, pihak penggugat menyoroti terbitnya sejumlah dokumen pertanahan dan perizinan atas objek yang disengketakan.
Perwakilan warga terdampak, Oman, menyebut Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Kantor Pertanahan Tigaraksa telah menerbitkan Peta Bidang Tanah (PBT) Nomor 4245/2025 dan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 09730 atas nama Ali Makbud q.q. Pemerintah Desa Cikupa.
Selain itu, Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang juga disebut telah menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Nomor 1692 untuk PT Langkah Terus Jaya pada 29 April 2026.
Menurut Oman, penerbitan dokumen tersebut menjadi persoalan karena objek tanah masih dalam sengketa perdata di PN Tangerang.
“Kami mempertanyakan mengapa dokumen pertanahan dan PBG bisa diterbitkan ketika objek tanah masih dalam proses gugatan perdata,” ujar Oman kepada Tangerangonline.id, Minggu (8/11/2026).
Penggugat soroti nilai kerja sama Rp 1,14 miliar
Selain penerbitan dokumen pertanahan, Oman juga menyoroti perjanjian kerja sama antara Pemerintah Desa Cikupa dan PT Langkah Terus Jaya.
Perjanjian tersebut tertuang dalam dokumen Nomor 410/01-Ds.CKP/IV/2021 tertanggal 30 April 2021.
Dalam dokumen yang disebut sebagai bukti pihak tergugat dan turut tergugat itu, tercantum nilai biaya sertifikasi sebesar Rp 1,14 miliar dalam kerja sama dengan skema bangun guna serah.
“Dalam dokumen bukti pihak tergugat dan turut tergugat tertulis perjanjian kerja sama bangun guna serah dengan biaya sertifikasi senilai Rp 1,14 miliar,” kata Oman.
Namun, Oman mengaku belum mengetahui secara pasti pihak yang menanggung biaya tersebut, apakah berasal dari anggaran Pemerintah Desa Cikupa atau sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengembang.
“Tidak ada rinciannya. Namun, angka Rp 1,14 miliar itu tertuang jelas dalam dokumen perjanjian. Apakah menggunakan dana APBDes atau dana pengembang, silakan minta klarifikasi kepada pihak desa maupun PT Langkah Terus Jaya,” ujarnya.
Oman juga mempertanyakan besaran biaya sertifikasi tanah untuk bidang seluas sekitar 11.000 meter persegi yang disebut dalam dokumen tersebut.
Dia meminta penjelasan apakah biaya tersebut benar-benar mencapai miliaran rupiah dan apakah proses sertifikasinya menggunakan fasilitas Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Minta BPN dan pemerintah desa memberikan penjelasan
Oman menilai, terbitnya PBT Nomor 4245/2025 dan NIB 09730 pada 30 September 2025 perlu dijelaskan secara terbuka, terutama karena lahan tersebut sedang menjadi objek gugatan perdata.
Dia merujuk pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah. Menurut dia, ketentuan Pasal 88 ayat (1) huruf g mengatur persyaratan terkait bidang tanah yang dimohonkan agar tidak memiliki keberatan dari pihak lain atau berada dalam status sengketa.
Oman menduga BPN mengetahui adanya perkara tersebut karena instansi itu disebut turut menjadi pihak dalam gugatan di PN Tangerang.
“Soal adanya sengketa di PN Tangerang, saya yakin BPN tahu karena juga menjadi turut tergugat,” ujarnya.
Atas persoalan tersebut, Oman meminta aparat penegak hukum memeriksa proses penerbitan dokumen pertanahan oleh Kantor Pertanahan Tigaraksa.
Dia juga meminta instansi berwenang melakukan audit terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Desa Cikupa selama periode 2021-2026, khususnya terkait perjanjian kerja sama dengan PT Langkah Terus Jaya.
Menurut Oman, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan dasar penggunaan anggaran, besaran biaya sertifikasi, serta proses administrasi pertanahan atas lahan yang masih disengketakan.

