JS (36) pelaku Pemerkosaan dan Pemerasan yang mengaku sebagai anggota Kepolisian kepada AM (27) yang sehabis melakukan hubungan intim dengan seseorang di Hotel Merdeka, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, pada Jumat (02/02/2018) lalu, berhasil diamankan jajaran Polres Metro Tangerang Kota.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Harry Kurniawan menjelaskan, pelaku memang sudah mengincar korban sampai rela menunggu di luar Hotel. Setelah korban keluar rumah dan diantar oleh ND, pelaku membututinya sampai di daerah Kelurahan Sumur Pacing, Karawaci. Pada saat itu pelaku memepet dan menghentikan kendaraan korban.
“Setelah berhenti, lalu pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian Kota Tangerang dengan cara menunjukkan pistol (Air Soft Gun) yang diselipkan dipinggang kiri celana, dan pelaku mengeluarkan borgol dari dalam kantong, dan menunjukkan kaos dalam warna coklat yang terdapat logo Pamobvit di dada kiri supaya para korban percaya,” ujar Harry saat Press Release di halaman Mapolres kepada wartawan. Jum’at (09/02/2018)
Kapolres menjelaskan, saat itu pelaku langsung mengancam kepada korban jika pelaku akan membawa ND si pembawa motor dan korban ke kantor dan akan memberitahu kejadian ini kepada keluarga korban apabila tidak memberikan uang senilai Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).
“Setelah terjadi negosiasi pelaku menyuruh saksi untuk mencari uang dan mengambil KTP saksi. Kemudian pelaku mengajak korban dengan kendaraan sepeda motor merek Yamaha Vixion milik dirinya menuju ATM yang berada di daerah Kecamatan Jatiuwung. Pada saat itu juga korban memberikan uang senilai Rp. 950.000,- (Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu) kepada pelaku,” jelas Harry.
Sehabis itu, pelaku membawa korban kembali ke Hotel Merdeka, dan mereka Chek-In dan pelaku mengancam kembali jika korban tidak mau menurutkan permintaannya, saat itu juga terjadilah pelaku menyetubuhi korban di kamar No. 44 Hotel Merdeka.
“Pelaku akhirnya dijebak, karena laporan SW yang mendapatkan informasi dari ND yang memboncengi korban, dan pada saat itu juga kami jebak si pelaku hingga akhirnya kami amankan pelaku beserta barang bukti didekat RS Annisa,” terangnya.
Kapolsek menambahkan, setelah pelaku diamankan, timnya mengintrogasi, dan pelaku mengaku sudah melakukan perbuatannya sebanyak 39 kali. 22 kali di wilayah hukum Polrestro Tangerang, dan 17 kali di wilayah hukum Polres Jakarta Barat.
“Barang bukti yang kami amankan, 1 unit sepeda motor merek Yamaha Vixion Nomer Polisi : B 4417 BEU berwarna Merah, 1 Buah BPKB, 1 Pistol Air Soft Gun, 1 Handphone merek Vivo, 1 Borgol, 1 Setel bagian atas yang terdapat gambar dan lambang Polisi. Dan itu semua bukti yang kuat ssat pelaku melakukan aksinya,” tandasnya.
Atas perbuatanya, pelaku yang diketahui tinggal didaerah Kampung, Guji Rt 03/02 Kelurahan Duru Kelapa, Kecamatan Kebon Besar Jakarta Barat. Harus mendekam di dalam sel tahanan, dan pelaku dijerat pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman pidana penjara 12 Tahun dan ditambah Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman pidana penjara 9 tahun. (Amd)