TR (23), seorang gadis yang kesehariannya bekerja sebagai pemandu lagu di salah satu tempat karauke di wilayah Tangerang ini, harus diciduk Polisi dikarenakan mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang, Kompol Tosriadi Jamal menerangkan, penangkapan TR merupakan pengembangan yang dilakukan pihaknya oleh tersangka sebelumnya.
“TR kami amankan sesudah kami menangkap kaka lelakinya yang juga merupakan pengedar,” terang Kompol Tosriadi, Selasa (13/2/2018).
Dari kedua tersangka ini, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1 setengah gram.
“TR kami tangkap masih di wilayah hukum kami,” ungkap Kasat Narkoba.
TR dengan ini dikenakan pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Polresta Tangerang berhasil mengamankan 38 tersangka pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu dengan jumlah keseluruhan barang bukti seberat 1 kg. (Yan)