Berita
Kapuskom Publik Kemhan RI Tegaskan “Provost Marshal” tak Terkait Kemhan
Kepala Pusat Komunikasi Publik (Kapuskom Publik) Kementerian Pertahanan RI, Brigadir Jenderal Totok Sugiharto, menegaskan bahwa kegiatan Provost Marshall tidak terkait dan tidak ada hubungannya dengan Kementerian Pertahanan.
Menurut Kapuskom Publik Kemhan dalam siaran persnya, Kementerian Pertahanan, melalui Direktorat Bela Negara Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan, tidak pernah mengadakan kerja sama dengan Provost Marshall, termasuk dengan LSM LAI. Kementerian Pertahanan juga tidak pernah membuat MOU sebagaimana diklaim Provost Marshall dengan surat Nomor B/1732/IX/2017 tanggal 29 September 2017 tentang Dukungan dan Partisipasi Bela Negara.
“Kementerian Pertahanan sudah melakukan penyelidikan di lapangan, ternyata surat yang diakui Provost Marshall palsu”, tandas Kapuskom Publik Kementerian Pertahanan Brigjen TNI Totok Sugiharto, di Kantor Puskom Publik Kementerian Pertahanan, Jakarta, Senin (19/02/2018).
Kapuskom Publik Kemhan menghimbau kepada masyarakat agar mewaspadai setiap informasi dan kegiatan yang berkaitan dengan Provost Marshall dan LSM LAI. Ia juga menyerukan kepada Provost Marshall dan LSM LAI agar menghentikan kegiatan yang mencatut nama menteri Pertahanan dan Kementerian Pertahanan.(MRZ)

Susanto
21 Februari, 2018 at 11:47
Kememhan harus tegas, kalau perlu oknum yang sudah mengklaim melakukan kerjasama dengan Kemenhan proses secara hukum.
Bungjaka
21 Februari, 2018 at 11:59
Mengatasnamakan institusi negara sudah menyalahi aturan bernegara , sebaiknya di proses hukum agar tidak lagi bermunculan kasus serupa.
Nur Setia
21 Februari, 2018 at 12:07
Di era majunya teknologi informasi seperti saat ini, memang banyak oknum2 yg mengklaim dan mengatasnamakan lembaga, instansi atau pemerintahan tertentu yg ingin mengambil keuntungan sesaat. Oleh sebab itu saran saya Kemhan harus tegas dan memproses secara hukum kejadian ini agar tak ada lagi tindakan saling mengklaim yg merugikan pihak lain.
Syariful
22 Februari, 2018 at 16:35
Udah kalau nggak beres dilakukan tindakan tegas aja Provost Marshal. Nggak jelas dan merugikan Indonesia. Gimana ituu…
Kita merasa dirugikan sebagai publik