Dengan dalih menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomer 6 Tahun 2005 terkait Ketertiban Umum, Team Alap-Alap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang melakukan penertiban di sejumlah lokasi yang kerap dijadikan sebagai tempat berjualan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Tak kurang dari 60 personel dikerahkan dalam operasi ketertiban umum di wilayah Kota Tangerang tersebut.
“Kita disini berupaya memberikan kenyamanan kepada masyarakat, sasaran operasi kali ini di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Jalan Ki Asnawi, Jalan Ki Samaun dan Jalan Kali Pasir. Ini di wilayah Barat, di Kecamatan Tangerang,” ujar Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman (Tibumtran) Satpol PP Kota Tangerang A Ghufron Falfeli.
Ia menerangkan, operasi tersebut merupakan penegakkan peraturan daerah No 6 Tahun 2011 tentang ketertiban umum yang bertujuan mengoptimalkan fungsi trotoar agar selalu ramah bagi pejalan kaki.
“PKL yang berada di bahu jalan kami tindak, apalagi yang berada di atas trotoar dan di atas saluran air,” ungkap Ghufron.
Pada operasi ini, terdapat beberapa lapak PKL yang harus dibongkar dan beberapa fasilitas milik pedagang mesti diamankan.
Menurutnya, di Jalan Ahmad Yani jajarannya membongkar lima lapak PKL dan membersihkan palet di Jalan Kiasnawi satu gerobak pun diamankan.
Begitu juga di Jalan Kisamaun terdapat satu buah payung diamankan. Serta di Jalan Kali Pasir, lima buah bangku diangkut ke armada transportasi yang telah dikerahkan.
“Tak hanya bertindak, kami juga melakukan sosialisasi pelanggar peraturan daerah agar tidak lagi melakukan hal-hal yang sama,” tutur Ghufron. (Amd)