Beranda Berita PWI Sumut Sesalkan Penjemputan Paksa Wartawan

PWI Sumut Sesalkan Penjemputan Paksa Wartawan

0

PWI Sumatera Utara melalui Ketuanya Hermansjah didampingi Ketua DK PWI Sumut Sofyan Harahap dan Sekretaris Eduard Taher menyatakan, PWI Sumut memprotes keras terkait peristiwa penjemputan paksa dilakukan oleh aparat Polda Sumatera Utara terhadap wartawan media online sorotdaerah.com, Jon Roi Tua Purba dan Lindung Silaban, Senin (6/3/2018), terkait dugaan pemberitaan pencemaran nama baik Kapolda Sumatera Utara oleh personil Subdit II/Cyber Crime Polda Sumut.

Upaya penjemputan dilakukan aparat itu dinilai dapat mengancam kebebasan pers dan tidak sesuai dengan semangat kemerdekaan pers sebagaimana UU No. 40  Tahun 1999 tentang Pers serta Nota Kesepahaman (MoU) Dewan Pers dengan Kapolri Nomor 2/DP/MoU/II/2017 – Nomor B/5/II/2017 tentang Kordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan yang masing masing ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo dan Kapolri Jenderal Pol. Drs. Tito Karnavian M.A Ph.D pada Peringatan Hari Pers (HPN) 9 Februari 2017 di Kota Ambon, Maluku.

PWI Sumut juga memprotes pemblokiran akses terhadap situs sorotdaerah.com yang dinilai bertentangan dengan Pasal 4 ayat 2 UU No, 40/1999 tentang Pers yang berbunyi pers nasional tidak boleh disensor dan tidak boleh dikenakan pelarangan siaran, terhadap pers nasional tidak boleh dibredel dan terhadap pers nasional tidak boleh dihambat dan dihalang-halangi dalam menjalankan tugasnya. Lebih jauh upaya penghilangan situs itu dinilai melanggar Pasal 18 ayat 1 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan bagi setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan tersebut dapat diancam dengan pidana pencara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,

Selain itu sebagaimana Pasal 8 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan bahwa dalam menjalankan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

Demikian pula terkait MoU Dewan Pers dengan Kapolri, PWI Sumut meminta agar Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) untuk menghentikan proses penyidikan dan diharapkan segera berkordinasi dengan Dewan Pers terkait adanya kasus dugaan tindak pidana bidang pers.

Ketua PWI Sumut Hermansjah juga menambahkan khusus proses delik pers sudah diatur dalam UU No 40/1999 dan kode etik jurnalistik dengan menggunakan hak jawab. “Oleh karena itu kasus yang menimpa sorotdaerah.com sangat disesalkan. Mudah-mudahan tidak terulang lagi di masa mendatang,” ujarnya. (rls/ed)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini