Beranda Berita PN Eksekusi Lahan PT JRP 6.689 M Persegi di Pondok Aren

PN Eksekusi Lahan PT JRP 6.689 M Persegi di Pondok Aren

0

Lahan sengketa seluas 6.689 meter persegi di Pondok Kacang Barat, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel) antara PT Jaya Real Property (JRP) selaku pengembang perumahan Bintaro dengan para tergugat mulai dilakukan eksekusi pengosongan.

Pengosongan lahan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang No 24/PEN.EKS/2015/PN.TNG, Jo Nomor. : 144/PDT.G/2008/PN.TNG, Jo Nomor : 57/PDT/2009/PT BTN dan Jo Nomor : 99 K/PDT/2010, Jo Nomor : 785 PK/PDT/2016 Tanggal 20 Nopember 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkcraht Van Gewijsde).

Sebelum pelaksanaan eksekusi lahan, pihak keamanan melakukan apel pagi yang akan mengawal eksekusi terdiri dari ratusan petugas Kepolisian, TNI dan Satpol PP Kota Tangsel.

Proses pembacaan putusan yang dilakukan Panitera PN Tangerang pun berjalan lancar tanpa ada gangguan apa pun.

“Berdasarkan pemohon eksekusi dengan dasar putusan Pengadilan Tangerang No 144/PDT.G/2008/PN.TNG, kami meminta pihak tergugat untuk meninggalkan lahan ini,” kata Panitera PN Tangerang.

Usai membacakan putusan eksekusi, selaku perwakilan dari PN Tangerang, pihak PT JRP langsung melaksanakan eksekusi dengan mengerahkan alat berat berupa Beckho dan Buldozer untuk meratakan beberapa bedeng dan bangunan yang ada di lokasi tersebut.

Tampak dalam eksekusi pengosongan lahan Camat Pondok Aren, H. Makum Sagita, Sekcam Pondok Aren, H. Hendra, Kompol Hadi S perwakilan dari Polres Tangsel dan aparat keamanan. (abi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini