Connect with us

Dispora Teken Perjanjian Hibah dengan KONI dan KNPI

Berita

Dispora Teken Perjanjian Hibah dengan KONI dan KNPI

Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang mengharapkan dana hibah yang diberikan kepada organisasi dimanfaatkan sebaik-baiknya. Penggunaan dana hibah tersebut harus sesuai dengan kaidah hukum berlaku.

Demikian ditegaskan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Tangerang, Dedi Suhada saat menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Tangerang.

“Kita hari ini melaksanakan penandatangan NPHD dengan KNPI dan KONI. Mudah-mudahan Pemkot Tangerang terus sinergi dengan organisasi seperti KNPI, KONI, termasuk Pramuka,” ucap Dedi kepada awak media, Rabu (11/04/2018).

Untuk organisasi Pramuka sendiri, lanjut Dedi, saat ini pihaknya masih menunggu kepengurusan yang baru. Setelah itu baru penandatangan NPHD untuk Pramuka Kota Tangerang.

“Kami harap NPHD ini juga bisa membantu organisasi dalam melaksanakan kegiatan yang dilaksanakan,” kata Dedi.

Kendati demikian, mantan Kepala Dinas Bangunan Kota Tangerang ini menegaskan, agar hibah yang diberikan pemerintah daerah dimanfaatkan sebaiknya dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara, Ketua KNPI Kota Tangerang, Rusdi mengucapkan terima kasih kepada Pemkot yang sudah menggelontorkan dana hibah untuk menunjang kegiatan kepemudaan.

“Berita baiknya tahun ini kita mendapat tambahan nilai hibah. Mudah-mudahan ini menjadi semangat baru bagi KNPI dalam melaksanakan pembangunan kepemudaan di Kota Tangerang,” tutur Rusdi.

Menurut Rusdi, selama ini sinegitas KNPI dengan Pemkot Tangerang sudah sangat baik. Dengan digelontorkannya dana hibah ini, ia berharap juga kegiatan yang dilaksanakan akan lebih semarak.

“Dana hibah ini sangat membantu kami membangun kepemudaan dan pemuda Kota Tangerang bisa lebih maju, kreatif dan inovatif serta berkiprah di tingkat Provinsi, Nasional, bahkan dunia.

“Tentu kami akan memanfaatkan dana hibah tersebut dengan sebaik mungkin dan menjaga amanah yang diberikan sesuai dengan koridor hukum yang ada,” tukasnya. (Amd)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita

Advertisement
To Top