Berawal dari satu pemikiran yang sama, yang mana menginginkan semua pemuda mengenal peraturan yang ada dan berlaku, serta sudah ditetapkan didaerahnya.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, melalui Bidang Pembinaan Masyarakat (Binmas) membuat program sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) kepada pemuda Se – Kota Tangerang.
Sosialisasi Perda yang dibuat oleh Satpol PP Kota Tangerang ini, diprioritaskan untuk para pemuda yang masih duduk dibangku sekolah, baik dari tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) maupun Sekolah Menengah Atas (SMA) yang ada di Kota Tangerang.
Sosialisasi yang diberikan kepada para pelajar ini dilakukan, guna memberikan ilmu pengetahuan kepada para pelajar tentang adanya peraturan selain Undang Undang (UU) yang di tetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Dida Rustiana, Kepala Bidang (Kabid) Binmas menjelaskan. Sosialisasi berkaitan dengan Perda Kota Tangerang tersebut, kata Dida ada beberapa Perda yang diantaranya menjadi prioritas dalam sosialisasi yang dijadikan program oleh Satpol PP Kota Tangerang.
“Yang kami soaialisasikan pada pelajar tersebut, ada Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Perda Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Ketertiban Umum, Perda Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Wilayah Kota Tangerang, dan juga Perda Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Larangan Pelacuran,” ujarnya
Dida menjelaskan, program sosialisasi Perda ini, yang mana sudah direncanakan oleh Satpol PP Kota Tangerang. Sosialisasinya sudah di mulai dan berjalan pada akhir tahun 2017 yang lalu, tepatnya dibulan september.
“Sampai saat ini, sudah ada beberapa sekolah yang kami jadikan tempat untuk melaksanakan program sosialisasi perda kepada para siswa dan siswi,” katanya.
Dida menuturkan, saat Satpol PP memberikan sosialisasi Perda di Sekolah Menengah Atas Negri (SMAN) 2 Kota Tangerang, pada, Jumat (02/02/2018) yang lalu. Terlihat para murid sangat antusias dan ingin mengetahui lebih jauh tentang Perda.
“Disana ada sekitar 1.178 ribu siswa dan siswi SMAN 2 Kota Tangerang, yang tergabung dari kelas I hingga kelas III, beserta guru dan para staffnya yang sudah menunggu kehadiran kita,” imbuhnya
Bahkan, menurut Dida, program sosialisasi Perda kepada para pelajar se – Kota Tangerang ini, sangat diminati oleh sekolahan baik SMP dan SMA se – Kota Tangerang.
“Semua sekolahan yang kami berikan sosialisasi dari smp dan SMA itu ada sekitar 40 sekolah untuk tahun 2018 ini, dan itu sekolahan yang tergabung dari sekolah Negeri maupun Swasta yang ada di Kota Tangerang. Karena saat ini sedang dilaksanakannya Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) jadi program ini kami tunda dulu, mengingat para pelajar juga harus fokus menyelesaikan Ujian Nasionalnya terlebih dahulu,” terangnya.
“Tapi saat kita menunda kegiatan sosialisasi ini, banyak sekolahan yang sudah di jadwalkan menanyakan kedatangan kami. Malah ada sekolahan yang berkata kepada saya, kedatangan kami sangat ditunggu tunggu oleh para pelajarnya yang bersekolah di sekolah tersebut,” tambahnya.
Dida menambahkan, meskipun kegiatan sosialisasi ini adalah program bidang Pembinaan Masyarakat (Binmas) tetapi dirinya selalu mensosialisasikan perda tersebut bersama bidang bidang lain yang ada di Satpol PP Kota Tangerang.
“Sosialisasi ini dilakukan bersama Kepala Bidang (Kabid) beserta jajaranya dalam melaksanakan sosialisasi Perda ini, baik dari bidang Gakumda, TibumTram, Linmas, dan bidang lainya yang ada di Satpol PP Kota Tangerang,” tukasnya.
Sementara itu, Mumung Nurwana, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Tangerang menambahkan, dirinya berharap melalui Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) ini, para pelajar diminta untuk memahami apa yang sudah diberikan oleh Satpol PP Kota Tangerang.
“Bukan cuman memahami, tapi mereka juga harus mengikuti serta mentaati apa yang sudah menjadi peraturan dan sudah di tetapkan oleh Pemerintah. Kalo bisa juga mereka setelah mendapatkan ilmu ini, teman temannya yang belum mengetahui dikasih tau adanya Peraturan Daerah ini,” kata Mumung.
“Selain itu, kalau bisa para pemuda yang notabanenya pelajar ini, bisa menjadi pelopor dan pelapor jika menemukan orang yang melanggar hukum dan aturan yang ada dan sudah ditetapkan. Supaya Kota Tangerang ini menjadi kota yang tertib, aman, dan nyaman,” tandas Mumung. (Adv)