Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang melalui Tim Alap-Alap dibawah naungan bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (TibumTram) kembalikembali me Razia di beberapa wilayah Kota Tangerang, Selasa (25/04/2018).
Razia yang melibatkan puluhan personil yang menamakan dirinya Alap Alap tersebut berhasil mengamankan tidak kurang dari 1200 botol miras berbagai merek.
Banyaknya minum keras (Miras) yang didapatkan hari ini, hasil dari penemuan gudang miras yang berada diwilayah Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.
Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (TibumTram) Satpol PP Kota Tangerang, A. Guhfron Falfeli menjelaskan, sebelum melakukan razia tersebut pihaknya mempelajari dan mengintai lokasi tersebut selama beberapa hari.
“Kita sudah mendapati informasi tentang keberadaan gudang miras ditoko kelontong tersebut, sebelumnya kita melakukan pengintaian dan penyelidikan sehingga saat kita melakukan razia ini hasilnya cukup signifikan,” ujarnya kepada wartawan.
Pada awalnya, lanjut Gufron, pihaknya hanya menemukan puluhan botol miras didalam toko kelontong tersebut.
“Kita curiga yang bersangkutan masih menyimpan mirasnya, dan setelah kami telusuri lebih kedalamnya lagi ternyata ada beberapa bunker untuk menyimpan ribuan botol miras tersebut,” katanya.
Ia mengaku para penjual miras tersebut masih menggunakan modus yang sama, yakni berkedok sebagai toko kelontong.
“Mereka menyamarkan miras dengan menyembunyikan diantara barang – barang yang lain,” imbuhnya.
Menurutnya, razia peredaran miras tersebut gencar dilakukannya lantaran ia menilai telah banyak korban berjatuhan lantaran mengkonsumsi minuman beralkohol tersebut.
“Seperti kita tahu ramai diberitakan kalau miras ini telah memakan banyak korban, untuk itu kami merasa terpanggil untuk meminimalisir peredaran miras di Kota yang berjuluk Akhlakul Karimah,” terangnya.
Ia menambahkan, seluruh bukti miras tersebut selanjutnya akan dimusnahkan agar menimbulkan efek jera kepada masyarakat yang masih membandel menjual minuman keras.
“untuk efek jera, para penjual miras akan Kami sidang tipiring yang sanksi nya berupa hukuman denda dan kurungan,” bebernya
Meski demikian, menurut Gufron peran serta masyarakat dalam mengurangi dan menumpas peredaran miras juga sangat diperlukan
“Kita menghimbau kepada masyarakat jika menemukan dilingkungannya ada peredaran miras untuk segera melaporkannya kepada kami untuk ditindaklanjuti,” tandasnya. (Amd)