Beranda Berita MAKI Desak KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Optimalisasi Ditjen P2KT Kemenakertrans...

MAKI Desak KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Optimalisasi Ditjen P2KT Kemenakertrans 2014

0

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendatangi Bagian Pengaduan Masyarakat di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK, Rabu siang (25/4/2018). MAKI menyampaikan beberapa bundel dokumen dan surat kepada KPK. MAKI mendesak lembaga anti rasuah itu untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dana optimalisasi Ditjen P2KT Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2014.

MAKI menyampaikan desakan penuntasan penanganan perkara dugaan korupsi lantaran mensinyalir ada dugaan suap pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Ditjen P2KT Kemenakertrans tahun 2014.

Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, KPK telah mempublikasikan rencana pengembangan penanganan perkara pada masa Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar itu.

Terhadap hal ini, MAKI menyampaikan desakan terhadap pengembangan dari penanganan perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan terdakwa Jamaluddin Malik dan kawan-kawan. Dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, lanjut Boyamin, MAKI mendesak KPK untuk segera menindaklanjuti keterkaitan pihak-pihak yang terindikasi terlibat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut.

“Kami mendesak KPK untuk tuntaskan penanganan perkara dugaan korupsi anggaran Ditjen P2KT Kemenakertrans Tahun 2014,” tegas Boyamin kepada tangerangonline.id, Rabu siang (25/4/18).

Menurutnya, sampai dengan surat dari MAKI dilayangkan ke KPK hari ini, Muhaimin Iskandar selaku Menakertrans belum pernah ditetapkan sebagai tersangka terhadap kasus tersebut. Padahal, kata dia, dugaan keterkaitannya terlihat dari fakta-fakta hukum yang terungkap dalam putusan terdakwa Jamaludin Malik.

Selain itu, tambahnya, juga termuat dalam surat tuntutan terdakwa Jamaluddin Malik yang dibuat Jaksa Penuntut Umum KPK.

“Menjadi keprihatinan bagi kami, bilamana terhadap kasus tersebut, KPK tidak melakukan penanganan secara menyeluruh dan tidak menjerat seluruh pihak yang terlibat. Apalagi kalau kasus ini menjadi mangkrak (terhenti) dan tidak mendapat penanganan sebagaimana ketentuan yang berlaku,” tandas Boyamin.

Karena, lanjut Boyamin lagi, bila hal tersebut ternyata terjadi, maka menjadi suatu langkah mundur terhadap upaya penegakkan hukum dalam kapasitas pidana sebagai sendi hukum publik yang menjadi pranata utama dalam memberikan langkah penataan terhadap masyarakat.

“Kami juga mendesak untuk segera dilakukan proses hukum secara profesional sesuai dengan aturan yang berlaku, agar penyidik KPK segera menetapkan pihak-pihak tersebut, menjadi tersangka,” ujar Boyamin.

Boyamin menegaskan, bila desakan ini tidak mendapat jawaban dari KPK dalam waktu 30 hari, sesuai bunyi Pasal 41 Ayat (2) huruf D Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi, maka dengan terpaksa MAKI akan mengajukan gugatan Praperadilan, sebagaimana yang telah dilakukan pada perkara-perkara korupsi lainnya, termasuk dalam kasus mega –korupsi Bank Century.

Boyamin mengungkapkan, bahwa MAKI selalu berusaha menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan berdasarkan ketentuan yang sudah dipahami KPK. Ia mejelaskan, tentang Pasal 9 Ayat (3) International Convenant on Civil and political Right (ICCPR) tahun 1966 yang menyatakan bahwa pemeriksaan harus dilaksanakan sesegera mungkin.

Kemudian, Boyamin menambahkan, Pasal 6 UU KPK, menyebutkan Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas, melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.

Dalam Pasal 44 Ayat (1) UU KPK, kata Boyamin lagi, menyebutkan, jika penyelidik dalam melakukan penyelidikan menemukan bukti permulaan yang cukup dengan adanya tindak pidana korupsi, dalam waktu paling lambat tujuh hari kerja, terhitung sejak tanggal ditemukan bukti permulaan yang cukup tersebut, penyelidik dapat melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Media siber tangerangonline.id mencoba mengkonfirmasi hal tersebut kepada Muhaimin Iskandar melalui telepon selulernya. Namun, telepon selulernya tidak aktif.

Juru bicara KPK Febridiansyah ketika dikonfirmasi melalui pesan instant juga tidak memberikan jawaban atas konfirmasi yang tangerangonline.id lakukan terkait laporan MAKI tersebut. ( MRZ)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini