Badak Banten Provinsi Banten menggelar aksi solidaritas atas Perselisihan Hubungan Industrial, Sri Eti sebagai ahli waris dari almarhum Nurhasan dan Muhammad sebagai Ahli Waris Almarhum Anda Suhanda dengan sebuah perusahaan, PT. SDT.
Pasalnya, hingga hari ini belum ada penyelesaian mengenai hak-hak pekerja yang belum terpenuhi sesuai ketentuan dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Sesuai dengan Anggaran Dasar Badak Banten pasal 13 poin 5 (lima) memperjuangkan aspirasi dan Apresiasi serta melindungi anggota dan warga masyarakat agar lebih bermatabat. Dan pasal 14 poin 1 (satu) memperjuangkan, membela dan memberikan perlindungan hukum kepada anggota dan masyarakat pada umumnya,” kata Firdaus Gozali, Ketua DPW Badak Banten Provinsi Banten.
Dengan dasar hukum itulah, pihaknya menyatakan wajib hukumnya untuk melakukan pembelaan terhadap angota dan masyarakat.
“Maka dengan ini DPW Badak Banten mendukung dan mendorong DPC Badak Banten Jatiuwung dan karyawan PT. SDT untuk memperjuangkan hak-hak karyawan yang selama ini belum dipenuhi oleh perusahaan PT. SDT,” jelas Firdaus.
Selain itu Firdaus juga menghimbau seluruh pengurus Badak Banten Provinsi Banten akan menurunkan tim untuk mengawal perjuangan Badak Banten DPC Jatiuwung dalam hal untuk melakukan pendampingan terhadap kegiatan pembelaan.
“Saya menghimbau kepada seluruh anggota DPW, DPD, dan DPC untuk memberikan tenaga dan pikirannya agar perjuangan pembelaan hak-hak karyawan agar dapat direalisasikan oleh perusahaan sesuai dengan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” himbau Firdaus.
Aksi solidaritas yang dimulai pukul 09.00 WIB pagi ini, diikuti oleh lebih dari 300 personil Badak Banten yang mewakili DPD Kota Serang, DPD Kabupaten Tangerang, dan DPW Provinsi Banten. Dan para peserta aksi berinisiatif untuk meringankan beban keluarga ahli waris dan terkumpul dana sebesar Rp 1,4 juta.
Aksi solidaritas ini mempertemukan antara ahli waris karyawan yang meninggal didampingi oleh kuasa hukum dan Badak Banten dengan pihak perusahaan yang diwakili oleh Apung dan Edi yang disaksikan oleh kapolsek koramil, serta tokoh masyarakat.
Abdul Rouf perwakilan dari DPW Badak Banten Provinsi Banten yang turut serta dalam pertemuan itu menjelaskan bahwa diharapkan besaran dana untuk ahli waris disesuaikan dengan yang dianjurkan oleh Disnaker yaitu sebesar 108 jt dan hasil kesepakatan dengan pihak perusahaan dikurangi menjadi sebesar 50%.
“Hasil kesepakatam tadi, usulan ini akan disampaikan pihak perusahaan ke atasannya juga dari pihak pengacara akan disampaikan ahli waris, apakah diterima atau tidak,” jelas Abah Rouf, sapaan akrabnya.
“Akan ada pertemuan lanjutan kamis sore. Namun, jika kamis (30/5) sore usulan dari tokoh masyarakat itu tidak digubris oleh pihak perusahaan maka dari senin sampai jumat (4-8/6) minggu depan, kami akan demo terus-menerus dan karyawan libur sampai pembayaran buat ahli waris diselesaikan,” pungkas abah Rouf. (Ed)